ERAMADANI.COM, DENPASAR – Ahad (26/04/2020) kemarin, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Tim melanjutkan kunjungan lapangan ke Pelabuhan Padang Bai.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan semua pihak melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 25 TAHUN 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Musik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dewa Made Indra mengajak seluruh masyarakat terutama yang berkeinginan melakukan perjalanan mudik.
Untuk dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran diri untuk mengutamakan Kesehatan diri, keluarga dan lingkungan, terutama yang akan dikunjungi.
“lebih baik kita patuhi dulu peraturan pemerintah pusat, yang bertujuan untuk kebaikan bersama. Tidak ada salahnya untuk tetap menahan diri,” ulasnya.
“Sekalipun tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, tetapi percayalah hikmah dibalik semua ini akan dirasakan nantinya”, ungkap Dewa Indra.
Ia berharap warga Padang Bai bersama menjaga diri untuk keselamatan orang lain juga merupakan ibadah bagi kita semua.
Pihaknya berharap Peraturan Menteri bertujuan mencegah penyebaran virus corona dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh kesadaran.
“Semoga aturan yang berlaku dan diterapkan pada pelabuhan Gilimanuk, dimana setiap warga yang datang dan masuk pintu pelabuhan ditanyakan kepentingan dan keperluannya masuk Bali,” katanya.
Ia berharap hal serupa juga berlaku di Pelabuhan Padang Bai, agar samasama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jika memang sesuai administrasi mereka berdomisili dan ber-KTP Bali maka akan dipersilahkan masuk. Namun jika mereka non KTP Bali dan hanya datang bersilaturahmi dengan keluarga di sini (Bali) maka mereka akan langsung diminta untuk putar arah/ kembali ke daerahnya, juga dapat diterapkan di pelabuhan Padangbai in,”imbuh Dewa Indra. (HAD)