• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result

RKUHP Disahkan Hari Selasa, Berikut 12 Aturan yang Dianggap Bermasalah

admin by admin
in Berita, Gagasan, Headline, Kabar, Opini, Peristiwa, Warga Net
1 0
0
RKUHP Disahkan Hari Selasa, Berikut 12 Aturan yang Dianggap Bermasalah
333
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Koalisi masyarakat sipil menilai, ada 12 aturan bermasalah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru, Senin (5/12/2022). Melansir dari nasional.kompas.com, berikut sejumlah aturan bermasalah itu:

1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat.

Koalisi menganggap pasal itu membuka celah penyalahgunaan hukum adat. Tak hanya itu, koalisi menganggap aturan itu mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya.

2. Pasal soal hukuman mati

Koalisi masyarakat sipil menilai aturan itu tak sesuai dengan hak hidup seseorang. Padahal, banyak negara telah menghapuskan ketentuan hukuman mati dalam hukum pidananya.

3. Larangan penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila

Dalam RKUHP, dimuat larangan penyebaran paham tak sesuai Pancasila, seperti ideologi komunisme atau marxisme atau leninisme. Koalisi menganggap frasa ini bisa digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok oposisi penguasa. Sebab, tak ada penjelasan rinci soal frasa “Paham yang bertentangan dengan Pancasila,”.

4. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara

“Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet, dan menjadi pasal anti-demokrasi karena tidak ada penjelasan terkait kata ‘penghinaan'” kata dia.

5. Soal contempt of court atau penghormatan pada badan peradilan

Koalisi menganggap aturan itu bermasalah karena tak ada penjelasan detail tentang frasa “penegak hukum”.

6. Soal kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan

Pemerintah dinilai tak menyertakan penjelasan terkait frasa “Hidup bersama sebagai suami istri”. Pasal ini disebut bakal membuka celah persekusi dan pelanggaran ruang privat masyarakat.

7. Ketentuan tumpang tindih dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Mestinya, pasal-pasal karet dalam UU ITE sepenuhnya dicabut dan tidak dimasukkan dalam RKUHP.

8. Larangan unjuk rasa

Koalisi mendesak agar unjuk rasa tidak dikekang persoalan izin, tetapi diganti dengan pemberitahuan.

9. Aturan soal pelanggaran HAM berat

Koalisi menganggap unsur non-retroaktif dihilangkan. Sebab, unsur tersebut membuat pelanggaran HAM berat masa lalu dan pelanggaran HAM berat masa kini yang ada sebelum RKUHP baru disahkan tak bisa diadili.

10. Pasal soal kohabitasi

Adapun pasal soal kohabitasi dalam RKUHP dinilai bisa membuat korban pelecehan seksual dianggap sebagai pelaku.

11. Meringankan ancaman bagi koruptor

RKUHP dianggap memberikan ancaman pidana yang terlalu ringan dan tak memberikan efek jera pada koruptor.

12. Korporasi sulit dihukum

Koalisi berpandangan ada berbagai syarat dalam RKUHP yang membuat korporasi sulit dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana tertentu. Sebaliknya, lebih mudah membebankan tanggung jawab pada pengurus korporasi.

Tags: #komnasham#masalah#pasal#pasalkaretAturanDPRRKUHP
admin

admin

Stay Connected

  • 87.2k Followers
  • 108k Subscribers

Popular Post

  • Visnu

    Sosok Ular Berkepala 1000 yang Selalu Memayungi Dewa Visnu dalam Agama Hindu

    2456 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Terkait Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, Istana Angkat Bicara

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Cara Mudah Pesan Ojek Online lewat Google Maps dan WhatsApp

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Kisah Inspiratif Orang Tua Shalahuddin Al Ayyubi, Simak Sebelum Menikah!

    1216 shares
    Share 503 Tweet 297
  • Pura Taman Pecampuhan Sala, Penglukatan Suci dalam Gua

    499 shares
    Share 200 Tweet 125

Follow Our Page

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

Recent News

Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK Setelah Penggeledahan Rumah Dinasnya

Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK Setelah Penggeledahan Rumah Dinasnya

September 29, 2023
Persiapan Indonesia sebagai Tuan Rumah Sesi Tahunan AALCO ke-61 di Bali

Persiapan Indonesia sebagai Tuan Rumah Sesi Tahunan AALCO ke-61 di Bali

September 29, 2023

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In