Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini resmi melangkah ke jenjang pernikahan pada Jumat, 10 Mei 2024. Namun, perjalanan mereka menuju status suami-istri ternyata tak semulus yang terlihat. Keduanya kini tengah menempuh proses pengesahan pernikahan atau itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang dijadwalkan akan disidangkan pada 4 November 2024.
Langkah ini diambil karena Rizky Febian dan Mahalini belum memiliki akta nikah resmi, meskipun telah melangsungkan ijab kabul. Kuasa hukum mereka, Markus Hadi Tanoto, menjelaskan bahwa pengajuan itsbat ini dilatarbelakangi oleh "permasalahan teknis" yang terjadi dalam proses administrasi pernikahan.
"Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," ujar Markus dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram-nya.
Markus menegaskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 telah sah secara agama dan hukum. Ia juga menjelaskan bahwa Rizky Febian telah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai syarat untuk mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama.
"Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," tambah Markus.
Permohonan itsbat ini juga dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Ia mengungkapkan bahwa permohonan diajukan karena pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan negara.
"Peristiwa pernikahan Rizky dan Mahalini belum terdaftar di kantor urusan agama, sementara pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya. Untuk itu, Rizky dan Mahalini memohon ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk disahkan pernikahannya," jelas Taslimah.
Mengenal Itsbat Nikah: Lebih dari Sekedar Formalitas
Itsbat nikah, atau pengesahan pernikahan, merupakan proses hukum yang bertujuan untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara atas pernikahan yang telah dilakukan. Proses ini umumnya dilakukan jika terdapat kendala dalam proses administrasi pernikahan, seperti:
- Tidak adanya akta nikah: Seperti yang terjadi pada kasus Rizky Febian dan Mahalini, pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama belum tercatat secara resmi di KUA.
- Kehilangan akta nikah: Akta nikah yang hilang atau rusak dapat menyebabkan kesulitan dalam membuktikan status pernikahan.
- Pernikahan siri: Pernikahan siri, yang hanya dilakukan secara agama tanpa melibatkan catatan resmi, dapat disahkan melalui proses itsbat.

Pentingnya Itsbat Nikah:
Pengesahan pernikahan melalui itsbat memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:
- Memperkuat status pernikahan: Itsbat memberikan pengakuan resmi dari negara atas pernikahan yang telah dilakukan, sehingga status pernikahan menjadi lebih kuat dan diakui secara hukum.
- Memudahkan akses terhadap hak-hak: Status pernikahan yang sah memudahkan akses terhadap berbagai hak, seperti hak waris, hak asuh anak, dan hak untuk mendapatkan jaminan sosial.