Jakarta, Republika.co.id – Ribuan hakim di seluruh Indonesia bersiap melancarkan aksi mogok sidang secara serentak pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan ini sebagai bentuk tuntutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim, serta meningkatkan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Menurut juru bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, gerakan ini merupakan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
“Gerakan ini adalah perwujudan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia,” kata Fauzan kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Fauzan menjelaskan bahwa gerakan ini dilatarbelakangi oleh belum adanya penyesuaian gaji dan tunjangan jabatan hakim sejak 12 tahun lalu. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
“Dengan adanya inflasi setiap tahun, gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” ujar Fauzan.
Fauzan menyesalkan tidak adanya penyesuaian penghasilan hakim. Menurutnya, kondisi ini dapat mengancam integritas lembaga peradilan. “Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Fauzan.
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim. Sehingga, menurut Fauzan, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” ujar Fauzan.
Gaji pokok hakim saat ini masih disamakan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Sejak 2012, hakim tidak lagi menerima tunjangan kinerja (remunerasi). Saat ini, hakim hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang sudah tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Hal ini menyebabkan penghasilan hakim jauh di bawah standar yang layak.
Beban kerja dan jumlah hakim saat ini tidak proporsional. Saat ini, terdapat 6.069 hakim pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Sementara itu, terdapat 2.845.784 perkara yang harus ditangani. Tugas hakim tidak hanya menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara, tetapi juga pengawasan bidang dan manajemen peradilan.
“Beban kerja yang tidak proporsional dirasa sangat membebani,” ujar Fauzan.
Gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia akan diadakan serentak oleh ribuan hakim mulai 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Sebagian hakim bakal bertolak ke Jakarta guna melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.
“Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia,” ucap Fauzan.
Dengan demikian, gerakan ini menjadi momentum penting bagi hakim untuk menuntut kesejahteraan dan independensi yang layak, serta meningkatkan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Ribuan Hakim Siap Mogok Sidang, Tuntutan Kesejahteraan dan Independensi