ERAMADANI.COM, DENPASAR – Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah memberikan keputusan terkait paket data dan komunikasi atau pulsa. Dalam keputusan itu, tidak hanya PNS yang mendapatkan paket data dan pulsa, tetapi juga mahasiswa dan masyarakat.
Adapun kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020, tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Sebelumnya, paket data bagi PNS sebesar Rp 150.000 per bulan. Kini para PNS mendapatkan paket data hingga Rp 400.000 per bulan.
Sedangkan paket data dan komunikasi atau pulsa untuk mahasiswa sebesar Rp 150.000 per bulan.
Masyarakat yang dimaksud dalam kebijakan tersebut ialah masyrakat yang terlibat dalam kegiatan pemerintah.
Teknisnya juga bergantung pada masing-masing kementerian dan lembaga.
“Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut KPA perlu diberikan support biaya komunikasi,” terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari, dilansir dari Kumparan.com.
“Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah,” imbuhnya.
Tujuh Ketetapan dalam KMK 394/2020
Pertama: Para PNS pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mendapatkan besaran paket dana dan komunikasi Rp 400.000 per bulan.
Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan besaran Rp 200.000 per bulan.
Kedua: Biaya paket pada diktum pertama tersebut hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Ketiga: Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil.
Dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Keempat: Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga berasal dari hasil optimalisasi dan relokasi penggunaan anggaran.
Kelima: Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga.
Dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online).
Ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Keenam: Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan.
Terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi, sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga.
Ketujuh: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku. (ITM)