Bulan Rajab, salah satu bulan haram dalam kalender Hijriah, kembali menyapa umat Islam. Bulan yang dimuliakan ini menyimpan berbagai keutamaan, salah satunya adalah dianjurkannya amalan puasa sunnah Rajab. Praktik ibadah ini telah dilakukan oleh umat muslim selama berabad-abad, diiringi dengan pemahaman mendalam akan hukum, niat, dan tata caranya. Tahun ini, berdasarkan Kalender Hijriah 1445 H yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), bulan Rajab jatuh pada tanggal 1 Januari hingga 30 Januari 2025 Masehi. Periode ini menjadi kesempatan bagi kaum muslimin untuk meraih pahala dan keberkahan melalui puasa sunnah Rajab.
Keutamaan Puasa Rajab dan Landasan Hukumnya
Keutamaan puasa Rajab bersumber dari hadits Nabi Muhammad SAW yang menekankan kemuliaan bulan Rajab. Dalam kitab Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunnah karya Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari, dikutip sebuah hadits yang berbunyi: "Rajab adalah Syahrullah (bulan Allah), Sya’ban adalah bulanku dan Ramadan adalah bulan umatku." (HR Dailamy). Hadits ini mengisyaratkan posisi istimewa bulan Rajab dalam pandangan Islam, sehingga amalan ibadah di dalamnya, termasuk puasa, memiliki nilai keutamaan tersendiri.
Lebih lanjut, landasan hukum puasa Rajab juga dapat ditelusuri dari hadits-hadits lain. Salah satunya adalah riwayat dari Aisyah RA yang dikuatkan oleh keterangan Ibnu Abbas RA, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW sering meningkatkan intensitas puasa di bulan-bulan haram, termasuk Rajab. Hadits tersebut, sebagaimana tercantum dalam riwayat Abu Dawud dan lainnya, berbunyi: "Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah!" (HR Abu Dawud dan lainnya). Pengulangan kalimat ini menekankan anjuran untuk berpuasa di bulan-bulan haram, termasuk Rajab.
Imam Thabrani juga meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW jarang menyempurnakan puasa sebulan penuh setelah Ramadan, kecuali pada bulan Rajab dan Sya’ban. Hal ini menunjukkan kesukaan Nabi SAW terhadap puasa sunnah di bulan-bulan tersebut.
Al-Syaukani, dalam kitab Nailu Al-Authar, sebagaimana dikutip dalam Tafsir Hadits Al-Jam’u Wat Taufiq karya Samsurizal, mengungkapkan hadits yang secara implisit menunjukkan sunnahnya puasa Rajab. Hadits tersebut berbunyi: "Usamah berkata kepada Nabi SAW, ‘Wahai Rasulullah, saya tak melihat rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang rasul lakukan dalam bulan Sya’ban.’ Rasul menjawab: ‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.’" Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW banyak berpuasa di bulan Sya’ban, namun konteksnya menunjukkan keutamaan bulan Rajab yang sering terlupakan.
Waktu Pelaksanaan Puasa Rajab dan Rekomendasi Hari-hari Tertentu
Puasa Rajab dapat dilakukan sepanjang bulan Rajab, yaitu mulai tanggal 1 Januari hingga 30 Januari 2025. Tidak ada ketentuan khusus mengenai hari-hari tertentu yang wajib dijalankan untuk puasa Rajab. Namun, umat Islam dianjurkan untuk memperhatikan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Selain itu, puasa Rajab dapat dikombinasikan dengan puasa Ayyamul Bidh, yaitu puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah. Pada tahun 2025, Ayyamul Bidh di bulan Rajab jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 Januari. Menggabungkan puasa Rajab dengan Ayyamul Bidh akan semakin menambah pahala dan keberkahan.
Imam Al-Ghazali juga merekomendasikan beberapa hari spesifik untuk melaksanakan puasa Rajab, yaitu hari Senin dan Kamis. Hari Jumat, menurut sebagian ulama, khususnya mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya, hukumnya makruh untuk berpuasa secara tunggal (tanpa didahului atau diikuti puasa di hari lain). Namun, hukum makruh ini berubah menjadi mubah (boleh) jika puasa Jumat diiringi puasa pada hari Kamis atau Sabtu.
Niat Puasa Rajab dan Tata Caranya
Niat merupakan unsur penting dalam setiap ibadah, termasuk puasa. Niat puasa Rajab sebaiknya dibaca pada malam hari sebelum fajar terbit. Namun, jika lupa berniat pada malam hari, niat dapat dibacakan pada pagi hari sebelum makan dan minum, dengan syarat belum mengonsumsi apapun sejak terbit fajar.
Berikut niat puasa Rajab dalam bahasa Arab dan latin serta artinya:
Arab: نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma syahri Rajaba sunnatan lillahi ta’ala.
Artinya: "Saya niat puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah Ta’ala."
Tata cara pelaksanaan puasa Rajab sama dengan puasa sunnah lainnya. Setelah membaca niat, penting untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan hubungan suami istri, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Berbuka puasa dilakukan setelah adzan Maghrib berkumandang.
Kesimpulan
Puasa Rajab merupakan amalan sunnah yang dianjurkan, dengan berbagai keutamaan yang tertuang dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Pelaksanaan puasa ini memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dilakukan sepanjang bulan Rajab, dengan rekomendasi hari-hari tertentu untuk menambah keutamaan. Dengan memahami hukum, niat, dan tata caranya, umat Islam dapat meraih pahala dan keberkahan melalui ibadah puasa Rajab di bulan Rajab 1445 H ini. Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT.