ERAMADANI.COM, DENPASAR – Perwakilan koordinator aliansi #BaliTidakDiam menggelar konferensi pers pada Jumat (9/10/20) di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Denpasar.
Presiden BEM Universitas Udayana, Dewa Gede Satya Ranasika Kusuma, dan Jubir Aksi #BaliTidakDiam, Abror Thoriq Tanjilla menjadi perwakilan dalam konferensi pers ini.
Dua kuasa hukum yang mengawal ialah Agus Nanda dan Kadek Vany Primaliraning yang juga merupakan direktur LBH Bali.
Berikut rilisan resmi konferensi pers ini.
Press Release Aliansi #BaliTidakDiam
Pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR & Pemerintah terkesan begitu sembunyi dan terburu-buru, Undang-Undang yang mengalami penolakan secara masif dari berbagai elemen masyarakat Indonesia khususnya Bali.
Dengan disahkannya RUU Omnibus law menjadi Undang-Undang. Bau busuk kepentingan oligarki untuk merampok negeri ini tercium sangat pekat.
Pemerintah dan DPR menunjukan bahwa mereka sejatinya bukan wakil rakyat sesungguhnya, melainkan mereka menjadi kepanjangan tangan Oligarki untuk melanggengkan dan meletigimasi penindasan serta memberikan karpet merah bagi investor.
Pemerintah dan DPR sudah mengkhianati mandat dari rakyat.
Mereka tidak peka dan peduli pada kondisi sosial elemen masyarakat yang menolak Undang-Undang ini sedari awal yang sudah cacat formil dan material, sehingga sejak dalam pikiran pun sudah tidak adil serta sebagai bentuk kesewangan pemerintah dan DPR menyalahi tugas sebagai wakil rakyat.
Pengesahan Undang-Undang Cipta kerja ini bukan hanya berdampak buruk terhadap masyarakat luas, tapi juga terhadap demokrasi, jurang bagi perampasan ruang hidup secara masif, dan kelestarian lingkungan.
Dalam setahun terakhir suara rakyat selalu terabaikan tak ubahnya dalam pengesahan Revisi UU KPK, UU Minerba dan UU MK.
Demokrasi bukan hanya sekedar pemilu, melainkan juga partisipasi dan suara masyarakat didengar dan dilibatkan ketika membuat suatu kebijakan yang berdampak bagi seluruh kalangan masyarakat dan bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang.
Aturan sebagaimana baiknya jika iya tidak adil maka harus ditolak, karena ini awal mula terjadinya penindasan dan kesengsaraan.
Aliansi #BaliTidakDiam
Berdasarkan Hal Itu Aliansi #BaliTidakDiam Menyatakan:
1. Membatalkan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
2. Mosi Tidak Percaya untuk terhadap DPR & Pemerintah Pusat maupun Daerah.
3. Mengecam terhadap DPR, DPRD & Gubernur yang malah menjadi antek Investor ketimbang menjadi wakil
rakyat sesungguhnya.
4. Mengecam keras keikutsertaan Aparat dalam melanggengkan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ini.
5. Mengajak masyarakat untuk tidak pernah berhenti menyuarakan dan melakukan perlawanan sampai Undang-
Undang Cipta Kerja ini dibatalkan.
6. Mengecam segala bentuk refresif aparat dalam aksi kemarin.
7. Mengecam tindakan aparat yang melakukan intimidasi & penembakan gas air mata ke dalam kampus.
Aliansi #BaliTidakDiam
Kronologi Aksi #BaliTidakDiam 8 Oktober 2020
14:00 WITA: Massa aksi berkumpul dalam Kampus Sudirman Universitas Udayana, dan mulai melakukan long march menuju Jalan Jendral Sudirman, tepatnya depan Sekolah Santo Yoseph.
14:30 – 18:00 WITA: Massa memulai aksi dengan melakukan mimbar bebas sampai pukul 18.00 WITA.
18:10 WITA: Massa aksi berdiam pada tempat masing-masing sembari menunggu adzan,
tetapi dari arah utara terlihat aparat kepolisian sudah mulai menyiapkan barikade dan bergerak mendekati massa aksi.
8:15 WITA: Massa aksi berusaha untuk tetap tenang sembari menunggu adzan selesai namun tiba-tiba pihak aparat kepolisian menembakan gas air mata ke arah kerumunan masa aksi.
18:20 WITA: Massa aksi terpencar karena tembakan gas air mata dari pihak aparat kepolisian dan tersebar ke tiga titik yaitu Kampus Sudirman Universitas Udayana, Student Centre Universitas Udayana dan Jalan Waturenggong.
18:30 WITA: Mayoritas massa berkumpul ke Kampus Sudirman Universitas Udayana untuk mengevakuasi diri.
18:30 – 19:00 WITA: Namun sayangnya pihak aparat melakukan intimidasi hingga masuk ke dalam kampus, yang mana seharusnya kampus menjadi area netral yang tidak boleh dimasukı aparat.
19:00 – 20:00 WITA: Setelah aparat keluar areal kampus, massa masih melakukan evakuasi dalam Kampus.
Namun, pihak aparat kepolisian terus menembakkan gas mata ke arah Kampus, sehingga menyebabkan kurang lebih 40 korban terkena gas air mata, belasan mendapatkan luka ringan dan 5 orang pingsan dan harus mendapatkan tindakan medis.
20:30 WITA: Pihak warga sekitar Kampus Universitas Udayana melakukan mediasi terhadap aparat kepolisian dan massa aksi karena warga sekitar mulai terganggu oleh penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian.
21:00 WITA: Massa aksi perlahan pulang meninggalkan Kampus Universitas Udayana.
Aliansi #BaliTidakDiam
(RLS/RAB)