Jakarta, Republika.co.id — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pendiriannya bahwa perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya dan harus tetap beroperasi. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, usai Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk membahas kasus Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
"Pemerintah sangat prihatin agar PHK tidak terjadi. Itu poin nomor satu. Jadi kami juga meminta agar Sritex tetap produksi seperti biasa," tegas Yassierli dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Presiden Prabowo, lanjut Menaker, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan PHK terjadi terhadap karyawan Sritex. Pemerintah yakin PHK tidak akan terjadi, mengingat opsi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Semarang akan ditempuh.
"Belum (pailit) itu artinya ada proses kasasi, dan kita lihat itu tidak akan terjadi," ujar Yassierli.
Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai PHK yang terjadi terhadap karyawan Sritex. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
Yassierli merinci bahwa sebanyak 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.
Oleh karena itu, pemerintah juga meminta karyawan Sritex untuk tetap tenang, karena sejumlah strategi penyelamatan perusahaan telah disiapkan, termasuk langkah hukum dan aksi korporasi.
"Saya prihatin terhadap hak-hak pekerja, bekerja dengan tenang dan semua haknya terpenuhi sehingga tidak sampai masalah ini mengganggu pekerjaan mereka," pungkas Yassierli.
Sritex dalam Bahaya, Pemerintah Bergerak Cepat
Keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan Sritex pailit telah menimbulkan kekhawatiran besar, terutama bagi ribuan karyawan yang menggantungkan hidup pada perusahaan tekstil tersebut. Sritex, yang merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, telah berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, khususnya di Jawa Tengah.
Pailitnya Sritex dipicu oleh tumpukan utang yang mencapai triliunan rupiah. Perusahaan ini terlilit hutang kepada sejumlah kreditur, termasuk bank, pemasok, dan karyawan.
Menanggapi situasi darurat ini, pemerintah bergerak cepat dengan melakukan sejumlah langkah strategis. Selain menggelar rapat terbatas untuk membahas solusi, pemerintah juga telah menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memantau situasi di lapangan dan memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.
Mencari Solusi, Menyelamatkan Sritex
Pemerintah menyadari bahwa menyelamatkan Sritex bukan hanya soal menjaga kelangsungan hidup perusahaan, tetapi juga tentang melindungi hak-hak ribuan karyawan dan menjaga stabilitas ekonomi di Jawa Tengah.
Beberapa opsi penyelamatan Sritex sedang dipertimbangkan, antara lain:
- Pengajuan Kasasi: Pemerintah akan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Semarang, dengan harapan putusan tersebut dapat dibatalkan.
- Rekomendasi Aksi Korporasi: Pemerintah akan mendorong aksi korporasi, seperti merger atau akuisisi, untuk menyelamatkan Sritex dari jurang kebangkrutan.
- Penyelamatan Aset: Pemerintah akan berupaya menyelamatkan aset-aset Sritex yang masih bernilai, untuk digunakan sebagai modal dalam upaya revitalisasi perusahaan.