ERAMADANI.COM – Pemerintah baru-baru ini mengumumkan pelarangan sejumlah kegiatan di akhir tahun. Seperti libur panjang perayaan Natal, cuti Tahun Baru, dan pesta pergantian tahun baru 2021 menuju 2022. PPKM kali ini tidak hanya berlaku untuk Jawa dan Bali seperti biasanya.
PPKM diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia di bulan terakhir tahun ini hinga tahun depan. Pemerintah memberikan alasan mengapa keputusan ini dilakukan, karena untuk menghindari cluster baru Covid-19 dan mencegah adanya varian baru masuk ke Indonesia.
PPKM level 3 akan dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 mendatang hingga 2 Januari 2022. Melansir dari Kompas.com Kamis, (18/11/21) Menko PMK mengatakan “Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.
Dalam hal ini pemerintah menekankan liburan Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat. Maka dari itu langkah ini mereka ambil lebih awal. “Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” imbuhnya.
Terkait peresmian PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Muhadjir mengatakan masih menunggu instruksi terbaru dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) tentang pedoman penanggulangan Covid-19. Beliau menambahkan selambat-lambatnya akan diresmikan pada 22 Nopember 2021.
Editor : WK
Sumber : Kompas.com