ERAMADANI.COM – Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku kejahatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penonaktifan dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan. Keputusan tersebut merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Itwasda Polda DIY pada 26 Januari 2026.
Melansir dari news.okezone.com, Audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang memicu kegaduhan publik dan berdampak pada citra Polri. Seluruh peserta audit sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara hingga proses pemeriksaan tuntas. Polda DIY dijadwalkan menggelar serah terima jabatan Kapolres Sleman pada Jumat (30/1/2026).




