ERAMADANI.COM – Polresta Denpasar melarang Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Bali dan Patriot Garuda Nusantara (PGN) berunjuk rasa di Denpasar, Sabtu lalu (1/4/2023). Namun, larangan tersebut diabaikan oleh mereka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan Polresta Denpasar telah mengeluarkan surat perihal tidak memberikan izin melaksanakan unjuk rasa damai di simpang empat Jalan Sudirman.
Jadi itu AMP sama PGN, mereka mengajukan permohonan (izin demonstrasi) juga, nah Polresta (Denpasar) sudah melarang,” tutur Satake Bayu Setianto, Senin (3/4/2023).
Melansir dari detik.com/bali, Menurut Satake, izin demonstrasi untuk AMP Bali dan PGN tidak terbit lantaran Jalan Sudirman merupakan jalan yang ramai. Unjuk rasa bisa mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan di jalan protokol itu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menuturkan Polresta Denpasar tidak memberikan izin demonstrasi pada AMP Bali dan PGN. Tujuannya, agar tidak terjadi bentrokan.
“Benar (tidak mengizinkan), untuk menghindari seperti kejadian kemarin,” ungkap Sukadi.
Sebelumnya, AMP Bali terlibat bentrok dengan PGN pada Sabtu, (1/4/2023). Lima orang dari PGN luka-luka hingga patah tulang akibat bentrokan tersebut. Adapun, AMP Bali menyampaikan ada 13 orang yang terluka akibat kericuhan itu.