ERAMADANI.COM, DENPASAR – Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua orang pria yang melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat (R-4) atau mobil.
Dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian tersebut yaitu Kadek Wijaya Wiranata alias Ramos (52) asal Sanur, Denpasar Selatan
Kemudian yang kedua bernama Hendrayani alias Hendra (39) asal Batunyala yang beralamat di Jalan Tukad Batang Hari 10, Denpasar Selatan.
Terkait hal tersebut, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana pun memberikan tanggapan kepada awak media saat pers rilis di lobi depan Mapolresta Denpasar, Jumat (10/1/2020) siang.
Ia mengatakan bahwa kasus ini berhasil ditangani Tim Resmob Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berdasarkan laporan kepolisian pelapor.
” Berdasarkan laporan polisi LP/23/I/2020/Bali/Resta Denpasar, tanggal 8 Januari 2020, tentang tindak pidana Curanmor R-4. Kemudian mendasari laporan polisi tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar digabung dengan Satgas CTOC Polda Bali,” ujarnya.
“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus yang menimpa korban I Putu E. Hasilnya kami berhasil menangkap pelaku pencurian yakni Ramos dan Hendra,” terangnya.
Pelaku Pencuri Mobil
Kedua pelaku pencurian melakukan pencurian mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan plat DK 1691 MJ namun dipalsukan dengan plat nomor K 9248 GN.
Sebelumnya dari pengungkapan ini, tim Resmob Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali melakukan olah TKP dan mencari informasi pelaku.
Setelah itu, tim berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan yang diduga pelaku pencurian mobil milik korban bernama I Putu Edi Santika Darma (32).
Pada Rabu (8/1/2020) lalu, pukul 18.00 wita, tim menelusuri keberadaan kedua pelaku dan melihat adanya mobil korban di daerah Renon, Denpasar Timur.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil meringkus pelaku Ramos dan Hendra disebuah bengkel cat di Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar Selatan.
Selanjutnya dari hasil penangkapan tersebut pelaku digiring menuju Mapolresta Denpasar.
Hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian tersebut ternyata aksi pencurian ini dilakukan kedua pelaku dengan menggunakan kunci palsu.
Yang mana kunci tersebut mereka buat dari tukang kunci, sebagai alat untuk aksi pencurian yang akan meraka lakukan.
“Kuncinya didapat dari tukang kunci yang diminta untuk membuat kunci mobil,” tambahnya.
Akibat dari kejadian tersebut, kedua pelaku dikenakan hukuman penjara dengan ancaman 7 tahun penjara dari pasal 363 KUHP. (RLS/ZAN)