ERAMADANI.COM, DENPASAR – Satuan Narkoba Polresta Denpasar dalam bulan Juni 2020 berhasil mengamankan 26 pelaku narkoba atau tersangka yang berperan sebagai Bandar dan kurir dari 20 kasus yang diungkap.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa isu narkotika sudah lama menjadi permasalahan negeri ini bahkan sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Perkembangannya sangat signifikan, merebak dari kota sampai ke desa, penggunanya mulai dari artis, pilot, pejabat, rakyat biasa.
Bahkan hingga oknum penegak hukum pun banyak yang menikmatinya. Aturan yang ada selama ini dianggap belum cukup efektif menangani permasalahan ini.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku narkoba berupa Shabu 371,19 gram, Ekstasi 125 butir, ganja 439,31 gram, tembakau gorilla 12,21 gram, serbuk ekstasi 12.38 gram, cairan narkoba 2 botol dan 1 potong biscuit.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, kepada media, Kamis (02/07/2020).
“Modus para pelaku narkoba dalam mengedarkannya dengan cara menempel pada suatu tempat yang telah disepakati,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta bahwa ada motif para pelaku dalam mengedarkan barang haram ini.
Karena para pelaku narkoba merupakan bagian dari sindikat peredarannya dan juga masalah ekonomi ditengah masa pandemik saat ini.
Para pelaku dikenakan pasal pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dengan di back up oleh Satgas CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dari pelaku narkoba atau bahaya Narkotika sebanyak 20.000 jiwa.