Bantul, Republika.co.id — Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan miras oplosan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus digencarkan. Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal dengan meningkatkan intensitas razia dan patroli.
"Pengawasan dan pemberantasan miras ilegal menjadi prioritas kami. Kami gencar melakukan razia dan patroli bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," tegas Kapolres Bantul.
Namun, Michael menekankan bahwa peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal sangat penting. Ia menghimbau warga untuk aktif melaporkan kepada petugas jika menemukan adanya peredaran atau penjualan miras ilegal dan oplosan di Kabupaten Bantul.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas miras dengan melaporkan jika ada orang yang menjual miras ilegal," ujar Michael.
Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras Bergerak
Polres Bantul telah membentuk Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras untuk memberantas peredaran miras oplosan di Kabupaten Bantul. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras secara aktif melakukan patroli dan razia di lokasi yang disinyalir mengedarkan miras oplosan. Hal ini dilakukan mengingat masih ditemukannya peredaran miras oplosan di Kabupaten Bantul.
"Kami maksimalkan Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras untuk menggencarkan razia di tempat-tempat yang disinyalir menjual miras tanpa izin dan tidak sesuai aturan," jelas Michael.
Antisipasi Klitih dengan Patroli Rutin
Selain miras, kejahatan jalanan atau yang dikenal dengan istilah "klitih" juga menjadi perhatian serius Polres Bantul. Untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, Polres Bantul melakukan patroli rutin setiap malam.
Pada akhir pekan, patroli dilakukan dalam skala besar mengingat aktivitas masyarakat di malam hari meningkat dan potensi terjadinya kejahatan jalanan juga lebih besar.
"Kami menyiagakan Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) di sejumlah titik yang dianggap rawan kejahatan, termasuk kejahatan jalanan," ungkap Michael.
Titik-titik rawan yang menjadi fokus patroli meliputi Simpang Empat Dongkelan, Simpang Empat Wojo, Simpang Empat Madukismo, Simpang Empat Tamantirto, Stadion Sultan Agung, Simpang Empat Joglo, hingga Blok O.
"Kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab Polres Bantul dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Bantul," tegas Michael.
Tantangan dan Upaya Pencegahan
Upaya memberantas miras dan klitih di Kabupaten Bantul menghadapi sejumlah tantangan. Peredaran miras ilegal dan oplosan masih terjadi, sementara kejahatan jalanan masih menjadi ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab peredaran miras ilegal dan klitih di Kabupaten Bantul antara lain:
- Kurangnya kesadaran masyarakat: Masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahaya miras ilegal dan oplosan, serta masih menganggap remeh kejahatan jalanan.