• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Polisi Ancam Penimbun Minyak Goreng: Bui 5 Tahun, Denda Rp50 Miliar

Polisi Ancam Penimbun Minyak Goreng: Bui 5 Tahun, Denda Rp50 Miliar

admin by admin
in Berita, Headline, Kabar
0 0
0
333
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Polri membentuk tim untuk melakukan pemantauan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan harga minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter di seluruh ritel modern yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai Rabu (19/1).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kepolisian bakal melakukan penindakan hukum apabila ditemukan masyarakat memborong minyak tanpa sesuai aturan dengan memanfaatkan kebijakan tersebut saat ini.

“Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).

Ia mengatakan bahwa penindakan hukum tersebut akan mengacu pad Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Menurutnya, pengepul bahan pokok dapat terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp50 miliar.

Menurut dia, saat ini Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI dan Dinas Perdagangan di tingkat Provinsi, Kota ataupun Kabupaten untuk dapat menerbitkan pelaksanaan teknis penjualan minyak satu harga. Dimana, nantinya pembelian tiap masyarakat akan dibatasi.

“Dibatasi dua liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” tambah dia.

Sebagai informasi, kebijakan ini akan diberlakukan tak hanya di ritel modern. Namun, harga minyak satu harga juga akan berlaku di pasar tradisional setelah satu pekan ketentuan tersebut disahkan.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Menteri perdagangan Muhammad Lutfi mengancam produsen ataupun perusahaan minyak goreng yang menjual harga di atas Rp14 ribu dengan sanksi hingga pencabutan izin usaha. Pasalnya, ia mengatakan bahwa program ini akan berlangsung hingga enam bulan ke depan.

Lutfi mengatakan bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp7,6 triliun untuk membiayai subsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan. Jumlah itu setara 1,5 miliar liter selama enam bulan bagi masyarakat.

“Produsen atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” kata Lutfi.

Tags: dendaminyakpenimbunan
Previous Post

Mengulik ‘Squid Game’ seri drama Korea yang VIRAL.

Next Post

WHO Ungkap Kabar Baik soal Akhir Pandemi Covid di Eropa

admin

admin

Next Post
WHO Ungkap Kabar Baik soal Akhir Pandemi Covid di Eropa

WHO Ungkap Kabar Baik soal Akhir Pandemi Covid di Eropa

BI Bali Memotivasi PEMDA Untuk Dongkrak Kunjungan WisDom

BI Bali Memotivasi PEMDA Untuk Dongkrak Kunjungan WisDom

Silahkan Gugat ! Jokowi Mulai Hentikan Ekspor Bahan Mentah

Silahkan Gugat ! Jokowi Mulai Hentikan Ekspor Bahan Mentah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.