ERAMADANI.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat pimpinan TNI/Polri secara tertutup pada Senin (15/2/21). Jokowi sempat membahas kemungkinan pemerintah mengusulkan revisi UU ITE ke DPR, apabila aturan itu memberi ketidakadilan kepada masyarakat.
Sebelumnya UU ini sempat viral di media sosial, lantaran pemerintah meminta masyarakat agar lebih keras mengkritik pemerintah.
Akan tetapi, pada lain sisi terdapat UU ITE yang membuat takut masyarakat untuk menyampaikan pendapat maupun kritik tajam kepada pemerintah.
Sementara media sosial menjadi salah satu wadah bagi masyarakat dalam bersua dan menyampaikan pendapat maupun kritikan.
Adapun Jokowi melihat banyaknya pihak yang saling melaporkan dengan dasar UU tersebut dan tidak sedikit yang merasa terugikan.
Melansir dari kumparan.com, Presiden mengatakan semangat UU ini sejatinya adalah menjaga agar ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, penuh dengan sopan santun, tata krama, dan produktif.
Namun, ia menyayangkan implementasinya yang justru menimbulkan rasa ketidakadilan.
Jokowi Minta Jajaran Polri Lebih Seletif Sikapi Laporan Pelanggaran UU ITE
Menurut Jokowi, sebagai negara hukum, Indonesia harus menjalankan hukum yang adil, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan menjamin rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, Jokowi juga meminta Polri membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ini agar penafsirannya jelas.
Terkait implementasinya juga agar konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.
Senada dengan Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan rencana merevisi UU tersebut.
Mahfud menyampaikan hal itu dalam dalam akun Twitternya.
“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE,” tulis Mahfud, Selasa (16/2/21).
Mahfud juga menyinggung banyak masyarakat menginginkan UU tersebut pada tahun 2007.
“Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE,” tutur Mahfud.
Ia melanjutkan, apabila UU ini kini tidak baik, maka pemerintah akan mencari solusi dengan merevisi.
“Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknyalah, ini kan demokrasi,” tutup Mahfud. (ITM)