Jakarta, 7 Januari 2025 – Rencana Pemerintah Arab Saudi untuk membatasi usia jemaah haji lansia telah menimbulkan gelombang protes dan desakan dari berbagai pihak di Indonesia. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Arab Saudi berencana untuk sepenuhnya melarang jemaah haji berusia di atas 90 tahun, serta membatasi persentase jemaah berusia antara 70 hingga 80 tahun. Hal ini memicu kekhawatiran serius di Indonesia, mengingat jumlah jemaah haji lansia yang signifikan dan potensi dampaknya terhadap para calon jemaah yang telah lama menanti giliran keberangkatan.
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan tegas merespon rencana tersebut dengan mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPJHU) untuk segera melakukan lobi intensif kepada pemerintah Arab Saudi. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama dan Kepala BPJHU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025), menyatakan keprihatinan dan tuntutannya secara resmi. Rapat yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR RI tersebut menekankan urgensi negosiasi untuk mencegah dampak negatif kebijakan tersebut terhadap calon jemaah haji Indonesia.
"Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI untuk… melakukan lobi intensif kepada Pemerintah Arab Saudi terkait rencana kebijakan pembatasan jemaah haji yang berumur di atas 90 tahun, karena akan berdampak terhadap calon jemaah haji Indonesia," tegas Marwan Dasopang dalam pernyataan resminya.
Desakan ini muncul menyusul pernyataan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dalam Rapat Dengar Panitia Kerja (Panja) Haji DPR pada Jumat (3/1/2025). Hilman Latief, dalam rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube TV Parlemen DPR RI, menyampaikan informasi awal mengenai rencana pembatasan usia tersebut. Meskipun belum menerima surat resmi dari pemerintah Arab Saudi, Hilman Latief mengonfirmasi adanya rencana pembatasan tersebut.
"Informasi sementara bahwa mereka (Pemerintah Arab Saudi) mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin kepada jemaah di atas 90 tahun," ungkap Hilman Latief. Ia menambahkan bahwa selain larangan bagi jemaah di atas 90 tahun, terdapat pula rencana pembatasan persentase jemaah lansia berusia 70-80 tahun. "Tapi ini kami masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi agar bisa ditindaklanjuti," lanjutnya. "Dan juga ada pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 80 atau 70 tahun ke atas. Ini yang kami tunggu," tambahnya.
Kejelasan mengenai rencana pembatasan ini sangat krusial bagi Kemenag. Sebab, Kemenag sendiri telah mengalokasikan kuota khusus bagi jemaah lansia sebesar 10 persen dari total kuota jemaah haji reguler. Dengan adanya rencana pembatasan ini, potensi penyesuaian kuota dan penjadwalan keberangkatan menjadi sangat besar, dan berpotensi menimbulkan kecemasan dan ketidakpastian di kalangan jemaah lansia yang telah lama mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji.
Hilman Latief menjelaskan bahwa Kemenag akan melakukan analisis mendalam terhadap data jemaah haji yang sakit dan meninggal dunia, dengan fokus pada usia mereka. Analisis ini bertujuan untuk memperkuat argumen Indonesia dalam negosiasi dengan Arab Saudi, berdasarkan konsep "istitha’ah" – kemampuan fisik dan finansial – yang diharapkan dapat diterapkan pada tahun ini. Konsep "istitha’ah" ini diharapkan dapat menjadi landasan argumentasi yang kuat untuk melobi pemerintah Arab Saudi agar mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keagamaan dalam kebijakan pembatasan usia jemaah haji.
Namun, pernyataan Hilman Latief juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana persiapan Kemenag dalam menghadapi potensi penolakan dari Arab Saudi. Apakah strategi lobi yang akan dilakukan sudah terencana dengan matang? Apakah Kemenag telah menyiapkan alternatif solusi jika negosiasi gagal? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara transparan untuk meredam kekhawatiran publik.
Desakan DPR RI kepada Kemenag untuk melakukan lobi intensif bukan tanpa alasan. Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang sangat penting bagi umat Muslim, dan kesempatan untuk menunaikannya seringkali merupakan impian seumur hidup. Pembatasan usia secara drastis dapat menggagalkan impian banyak jemaah lansia yang telah bertahun-tahun menabung dan menunggu giliran untuk berangkat. Oleh karena itu, upaya diplomasi yang kuat dan terstruktur sangat diperlukan untuk memastikan hak-hak jemaah haji Indonesia tetap terlindungi.
Lebih lanjut, perlu dikaji secara mendalam alasan di balik rencana pembatasan usia jemaah haji yang diterapkan oleh Arab Saudi. Apakah pembatasan ini semata-mata karena alasan kapasitas infrastruktur, pertimbangan kesehatan dan keselamatan jemaah, atau ada faktor lain yang belum terungkap? Memahami latar belakang kebijakan ini akan membantu Indonesia dalam merumuskan strategi lobi yang lebih efektif dan terarah.
Ke depan, transparansi informasi dari Kemenag kepada publik sangat penting. Kemenag perlu secara berkala menginformasikan perkembangan negosiasi dengan Arab Saudi kepada masyarakat, sehingga publik dapat memahami upaya yang telah dilakukan dan tetap terinformasi dengan baik. Komunikasi yang efektif akan membantu meredam kecemasan dan spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Situasi ini juga menyoroti pentingnya kerja sama yang erat antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kedua negara perlu membangun komunikasi yang lebih intensif dan saling menghormati untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan jemaah haji dari Indonesia. Kerangka kerja sama yang kuat akan menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul di masa mendatang.
Kesimpulannya, rencana pembatasan usia jemaah haji lansia oleh Arab Saudi merupakan isu serius yang memerlukan penanganan segera dan terukur. Desakan DPR RI kepada Kemenag untuk melakukan lobi intensif merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung oleh seluruh pihak. Keberhasilan lobi ini akan sangat bergantung pada strategi yang terencana dengan baik, komunikasi yang transparan kepada publik, dan kerja sama yang kuat antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Semoga upaya ini dapat menghasilkan solusi yang adil dan mengakomodir aspirasi jemaah haji lansia Indonesia.