ERAMADANI.COM, JAKARTA – Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Investasi Miras diizinkan di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, menuai polemik hingga kini. Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani regulasi turunan UU Cipta Kerja yang membuka peluang investasi minuman keras (miras) itu.
Dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, terdapat 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus.
Sementara tiga di antaranya ialah Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.
Persyaratan khususnya ialah investasi industri minuman keras baru hanya dapat terlaksana di 4 provinsi.
Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat
Tertulis dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021
Suara-suara Penolakan
Wakil Ketua MUI, KH Anwar Abbas, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan pemerintah ini.
Ia pun menilai kebijakan ini lebih mengedepankan kepentingan dunia usaha daripada rakyat banyak.
Selain Wakil Ketua MUI, Wakil Ketua MPR yang juga Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid juga mengaku sangat prihatin dengan keputusan ini.
Amien Rais: Pak Jokowi Sudah Membuat Langkah yang Fatal Secara Moral Secara Politik
Senada dengan Wakil Ketua MUI dan Wakil Ketua MPR, Amien Rais juga mengutarakan kekecewaannya.
Ia bahkan menganggap langkah Jokowi menyetujui isi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu akan berdampak fatal, baik secara moral maupun politik.
Dengan menyatakan setuju atas peluang investasi miras, Amien menyebut sikap itu sebagai pelanggaran terhadap aturan yang ada di dalam agama Islam.
Amien khawatir hal itu akan berdampak pada rusaknya akhlak serta moral bangsa.
Atas alasan itulah Amien mendesak Jokowi untuk berjiwa besar dan menarik kembali aturan tersebut.
“Kalau Anda nekat, ya, urusan Anda bukan dengan kita. Kita cuma rakyat, ya, tapi Anda sudah menantang Allah, menantang kebenaran kitab suci Al-Qur’an. Ya silakan terus saja, saya ucapkan selamat,” kata Amien, mengutip kumparan.com.
“Maaf saya agak kenceng ini karena walaupun sekitar saya teduh, tapi saya harus bicara apa adanya dan Perpres itu membuka sebuah air bah yang akan menenggelamkan akhlak anak muda kita tapi orang tua sama saja,” imbuhnya.
Pabrik Miras Lebih Dulu Ada di Pemprov DKI Jakarta
Perpres ini masih terus menjadi polemik, banyak tokoh pun menyatakan kekecewaan dan penolakan terhadap Perpres yang telah mendapat tanda tangan orang nomor satu di Indonesia ini.
Terlepas dari Perpres tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah lebih dulu memiliki perusahaan dan pabrik bir.
Kepemilikan tersebut tercatat di dalam perusahaan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).
Pemprov DKI Jakarta memegang saham hingga 26,25 persen. Berdasarkan situs Delta Djakarta, Perseroan memiliki pabrik bir di Bekasi, Jawa Barat.
Pabrik tersebut memproduksi berbagai jenis brand miras seperti Anker Beer, Anker Lychee, Anker Stout, Carlsberg, Kuda Putih, San Miguel Light, San Miguel Pale Pilsen, dan San Miguel Cerveza Negra.
Kinerja keuangan Delta Djakarta tercatat positif. Akan tetapi, mengalami penurunan pendapatan selama pandemi.
Pada kuartal III 2020, penjualan Perseroan tercatat Rp 349,07 miliar atau turun 42,36 persen.
Laba bersihnya yakni dari Rp 220,92 miliar pada kuartal III 2019 menjadi Rp 70,68 miliar pada kuartal III 2020.
Dahulu sempat muncul wacana Pemprov DKI Jakarta ingin melepas saham DLTA yakni pada 2018 lalu.
Sandiaga Uno mengungkapkan hal itu saat ia masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, hingga kini tidak juga terealisasi.
Kini Pemprov DKI Jakarta menguasai 26,25 persen atau setara 210.200.700 lembar saham di pabrik bir Delta Djakarta.
Lantaran masih menjadi pemegang saham, Pemprov DKI Jakarta setiap tahunnya menerima pemasukan dari Delta Djakarta.
Pada 2019, Pemprov DKI menerima pemasukan Rp 100,46 miliar dari kinerja keuangan 2018. (ITM)