Semarang, Republika.co.id — Polda Jawa Tengah (Jateng) terus berupaya melengkapi persyaratan untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang dialami Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip). Rencananya, Polda Jateng akan memanggil dua ahli pidana sebagai saksi pada pekan depan.
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio, menyatakan bahwa proses penyidikan kasus ARL telah memasuki tahap penyidikan. Namun, penetapan tersangka masih tertunda karena Polda Jateng masih fokus melengkapi persyaratan yang diperlukan.
"Rencana minggu depan masih ada penambahan dua orang saksi lagi dari ahli pidana," ujar Dwi Soebagio saat dikonfirmasi awak media di Mapolda Jateng, Jumat (1/11/2024).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengalami kendala dalam proses penyidikan kasus ARL. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka merupakan kewajiban penyidik dan prosesnya harus dilakukan secara hati-hati dan teliti.
"Itu memang suatu kewajiban seorang penyidik untuk menaikkan menjadi tersangka," jelas Artanto. "Jadi kita serius dan kita hati-hati, jangan sampai kita asal-asalan. Sehingga kita harus betul-betul memenuhi unsur, baru kita bisa menetapkan tersangkanya. Jadi semua berproses."
Sebelumnya, Polda Jateng telah memeriksa 48 saksi dalam kasus ARL. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan mendalam untuk memastikan keselarasan antara keterangan saksi dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
"Saksi masih yang lama, ada 48 saksi. Itu yang kita dalami. Jadi pemeriksaan tidak hanya sekali, bisa sampai dua atau tiga kali. Dikaitkan dengan bukti-bukti supaya bukti itu sinkron antara keterangan dengan fakta di lapangan," ungkap Artanto pada 23 Oktober 2024 lalu.
Polda Jateng sebelumnya direncanakan mengumumkan tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL pada 15 Oktober 2024. Namun, pengumuman tersebut ditunda karena masih diperlukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Dari hasil rapat gelar hari ini yang dipimpin Direktur Kriminal Umum beserta peserta lain, baik dari saksi ahli, kemudian Biro Wassidik Bareskrim Polri, kemudian Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan internal kita baik dari Propam, Itwasda, Bitkum Polda, dan Wassidik Krimum Polda Jawa Tengah, menyampaikan bahwa masih perlu adanya pendalaman terhadap kasus tersebut," ungkap Artanto pada 15 Oktober 2024 lalu.
Kasus kematian ARL yang ditemukan di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2024, telah memicu berbagai reaksi. Dugaan bunuh diri dan perundungan yang dialami ARL mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membekukan pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi Semarang.
Keluarga ARL melaporkan kasus dugaan perundungan ke Polda Jateng pada 4 September 2024. Kuasa hukum keluarga ARL, Misyal Achmad, mengungkapkan bahwa selain menghadapi perundungan, ARL juga mengalami pemerasan yang dibungkus sebagai iuran angkatan. Iuran tersebut sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa senior.
Menurut Misyal, sejak ARL menjadi mahasiswa PPDS Anestesia Undip pada 2022, pihak keluarga telah mengeluarkan Rp225 juta untuk membayar iuran angkatan.
Undip dan RSUP Dr.Kariadi awalnya menyangkal adanya praktik perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Namun, sebulan pasca kematian ARL, tepatnya pada 13 September 2024, Undip dan RSUP Dr.Kariadi akhirnya mengakui bahwa praktik serta budaya perundungan memang terjadi di PPDS. Kedua lembaga tersebut pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pemerintah.
Polda Jateng saat ini tengah fokus pada proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi ARL dan keluarganya.
Peran Ahli Pidana dalam Penetapan Tersangka
Panggilan terhadap dua ahli pidana pada pekan depan menunjukkan bahwa Polda Jateng serius dalam mengusut kasus ARL. Ahli pidana diharapkan dapat memberikan analisis dan pendapat yang objektif terkait dengan unsur-unsur pidana yang terpenuhi dalam kasus ini.
Peran ahli pidana dalam penetapan tersangka sangat penting. Mereka dapat membantu penyidik dalam:
- Menganalisis unsur-unsur pidana: Ahli pidana dapat membantu penyidik dalam mengidentifikasi apakah perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku memenuhi unsur-unsur pidana yang tercantum dalam undang-undang.