ERAMADANI.COM, DENPASSAR – Polda Bali mengamankan dua orang pengedar 1 kg ganja dan 47 paket sabu-sabu, bernama Nyoman Joni Setiawan (23) dan Nyoman Oka Rustiadi (25). Keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar antar pulau.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Putu Yuni Setiawan, saat dikonfirmasi di Denpasar, pada Kamis (23/07/2020) kemarin.
“Kedua tersangka ini bukan residivis, pemain pemula mereka. Narkotika ini rencananya diedarkan di sekitar wilayah Denpasar sekitarnya dan mungkin bisa sampai ke kabupaten lain,” ungkapnya.
Melansir dari Republika.co.id, sumber pengiriman narkotika ini berasal dari luar Bali dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Jumlah narkotika yang disita dari kedua tersangka yaitu 47 paket sabu-sabu dengan berat 34, 50 gram, dan satu paket besar ganja dengan berat kurang lebih 1 kg.
“Modus kedua tersangka ini menyimpan, memiliki, menguasai narkotika jenis sabu dan ganja untuk diedarkan, sesuai dengan perintah yang mereka terima,” kata Yuni.
Pemula Pengedar Ganja
Kedua tersangka diberikan upah sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per satu kali mengedarkan. Sementara itu, pihak kepolisian sedang melakukan tes urine di Laboratorium Forensik Polda Bali untuk membuktikan kedua tersangka tersebut terlibat sebagai pengguna juga atau tidak.
“Tersangka mengakui kalau mereka mendapat barang tersebut dari orang yang bernama Bos Cengkeh dan Ajik yang keberadaanya masih dalam pengembangan. Mereka juga mendapat upah dari meletakkan alamat yang diperintahkan oleh Bos Cengkeh,” ucapnya.
Awalnya, pada Selasa (21/07/2020) sekitar pukul 21.45 WITA tersangka Nyoman Joni Setiawan ditangkap di kamar kosnya. Dari hasil penangkapan ditemukan 47 paket sabu dan 1 kg gram ganja yang disembunyikan di ventilasi kamar tersangka.
Sedangkan untuk tersangka Nyoman Oka Rustiadi berperan untuk memecah dan mengemas sabu yang akan diedarkan. Barang bukti terkait yang berhubungan dengan narkotika juga ikut disita polisi.
“Dari barang bukti narkotika yang disita ini sebagian sudah diedarkan oleh para tersangka ke tempat-tempat yang sudah ditentukan,” kata Yuni.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), dan 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. (MYR)