• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Ombudsman Law

PKS tolak wacana penghapusan sertifikasi halal. - Kompas.com

PKS Tolak Penghapusan Sertifikasi Halal dari Ombudsman Law

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
341
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, – Kabar sertifikasi halal rencananya akan dihapus dari draf Ombudsman Law. Kabar ini sampai jua ke telinga PKS, mendengar hal itu pihaknya dengan tegas menolak wacana tersebut.

Diketahui beberapa waktu belakangan ini muncul kabar cukup manarik, yaitu dugaan akan dihapusnya kewajiban sertifikasi halal dalam jaminan produk halal.

Sebelumnya sertifikasi halal masuk dalam UU No. 33 Tahun 2004. Dalam RUU ombudsman law tentang hak cipta lapangan kerja, dikabarkan terjadi penghapusan tersebut.

UU JPH juga sebagai pedoman untuk perlindungan masyarakat konsumen. Maka itu, jika benar dalam draf ada penghapusan kewajiban sertifikasi akan menjadi kemunduran.

Dilansir dari Portal-islam.id, menyikapi desas-desus tersebut perwakilan dari fraksi PKS, mengungkapkan pihaknya akan menolak dengan tegas apabila hal itu sampai terjadi.

Hal ini disampaikan langsung oleh jazuli juwaini, ketua fraksi PKS, bahwa pihaknya tidak setuju dengan rencana yang telah mencuat tersebut.

“Saya chek Baleg belum ada draft resmi ombudsman law yang dikirim pemerintah. Tapi jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, fraksi PKS akan jadi yang terdepan menolaknya” ucap jazuli yang diterima redaksi portal-islam.id pada selasa (21/01/20)

Menurutnya, pemerintah akan menjadi sangat sembrono jika mengusik UU JPH. karena undang-undang ini memberikan masyarakat muslim di Indonesia sebuah kepercayaan terhadap ke halalan bahan makanan atau makanan yang mereka santap.

Sebagian besar penduduk Indonesia adalah muslim sehingga keputusan terkait kewajiban sertifikasi halal dalam UU JPH dapat berpengaruh kebanyak orang. (IAA)

Tags: Draf Ombudsman LawGaleri partaiIndonesiaindonesia kuIndonesia MajuIndonesia Masa Kiniindonesia rayaKader PKSPartai PKSPemerintah IndonesiapksPKS MudaPolitik IndonesiaPolitik Partaisertifikasi halal
Previous Post

Opini: Mungkinkah Jilbab Tidak wajib? (bag 1)

Next Post

Kunjungan Partai Gelora ke DPD Gianyar dan Bangli

benlaris

benlaris

Next Post
Kunjungan Partai

Kunjungan Partai Gelora ke DPD Gianyar dan Bangli

soliditas

Tingkatkan Soliditas, dan Integritas Melalui PKPS PD Salimah Denpasar

Tingkatkan Sinergitas

Tingkatkan Sinergitas, Polda Bali Sambangi Pecalang Desa Adat Mengwi Badung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.