ERAMADANI.COM, – Kabar sertifikasi halal rencananya akan dihapus dari draf Ombudsman Law. Kabar ini sampai jua ke telinga PKS, mendengar hal itu pihaknya dengan tegas menolak wacana tersebut.
Diketahui beberapa waktu belakangan ini muncul kabar cukup manarik, yaitu dugaan akan dihapusnya kewajiban sertifikasi halal dalam jaminan produk halal.
Sebelumnya sertifikasi halal masuk dalam UU No. 33 Tahun 2004. Dalam RUU ombudsman law tentang hak cipta lapangan kerja, dikabarkan terjadi penghapusan tersebut.
UU JPH juga sebagai pedoman untuk perlindungan masyarakat konsumen. Maka itu, jika benar dalam draf ada penghapusan kewajiban sertifikasi akan menjadi kemunduran.
Dilansir dari Portal-islam.id, menyikapi desas-desus tersebut perwakilan dari fraksi PKS, mengungkapkan pihaknya akan menolak dengan tegas apabila hal itu sampai terjadi.
Hal ini disampaikan langsung oleh jazuli juwaini, ketua fraksi PKS, bahwa pihaknya tidak setuju dengan rencana yang telah mencuat tersebut.
“Saya chek Baleg belum ada draft resmi ombudsman law yang dikirim pemerintah. Tapi jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, fraksi PKS akan jadi yang terdepan menolaknya” ucap jazuli yang diterima redaksi portal-islam.id pada selasa (21/01/20)
Menurutnya, pemerintah akan menjadi sangat sembrono jika mengusik UU JPH. karena undang-undang ini memberikan masyarakat muslim di Indonesia sebuah kepercayaan terhadap ke halalan bahan makanan atau makanan yang mereka santap.
Sebagian besar penduduk Indonesia adalah muslim sehingga keputusan terkait kewajiban sertifikasi halal dalam UU JPH dapat berpengaruh kebanyak orang. (IAA)