ERAMADANI.COM, DENPASAR – Memasuki lebaran hari ketiga di Pulau Dewata membuat Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyepakati untuk memperketat pintu masuk ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.
Hal ini dilakukan untuk memastikan penduduk pendatang dalam masa arus balik Lebaran telah memenuhi beragam persyaratan yang ditentukan.
“Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta Surat Edaran Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas COVID-19 berbasis rapid test,” kata Sekda Bali Dewa Made Indra, Selasa (26/05/2020).
Dalam hal ini, ditegaskan Sekda Dewa Indra surat keterangan bebas COVID-19 berbasis rapid test menjadi persyaratan mutlak.
Terutama bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali dalam masa arus balik Idul Fitri yang diperkirakan akan terjadi medio satu minggu ke depan.
“Jika tidak bisa menunjukkan, atau hasilnya reaktif akan dipersilakan untuk putar balik,” katanya.
Rapat Koordinasi dengan Otoritas Pelabuhan Ketapang
Pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta Pemkab Banyuwangi dan pihak terkait lain, di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (25/05/2020).
Ia menambahkan, rapat koordinasi tersebut juga menyepakati detail-detail pelaksanaan dan teknis pemeriksaan di lapangan terkait potensi arus balik ke Bali.
“Kami tetapkan mekanisme pemeriksaan di lapangan, siapa-siapa saja yang menjalankan hingga mekanisme penyelesaian jika ada masalah di lapangan. Intinya kordinasi petugas kita di lapangan baik di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk,” ujar birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng ini.
Mekanisme dan tahapan pemeriksaan berlapis dengan beberapa “check point” sebelum mencapai Pelabuhan Ketapang juga dilaksanakan untuk menghindari terjadinya penumpukan.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Dewa indra juga menyampaikan bahwa telah dicapai kesepakatan yang sangat baik dari kedua belah pihak yakni Gugus Tugas Provinsi Bali serta Kabupaten Banyuwangi serta pihak otoritas Pelabuhan.
Aspek-aspek teknis di lapangan, termasuk kemungkinan menempatkan personel dari Pemprov bali untuk turut ditempatkan di Pelabuhan Ketapang selama masa arus balik.
Pemkab Banyuwangi Sepakat Deagan Kebijakan Pemrov Bali
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Banyuwangi yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyaratan dan SDM Dwi Yanto juga menyatakan.
Pihaknya sepakat dengan kebijakan Provinsi Bali yang mewajibkan surat keterangan rapid test tersebut.
“Yang pasti sosialisasi akan terus kami intensifkan dan masyarakat harus paham dan mengerti jauh-jauh hari,” pungkasnya.
“Rapid test adalah satu-satunya cara untuk memperoleh surat keterangan bebas covid untuk persyaratan masuk ke Bali,” katanya.
Kadis Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta menjabarkan bahwa selain persyaratan berupa identitas diri, Kipem, surat keterangan bekerja hingga surat keterangan bebas covid tersebut,
Pendatang yang masuk ke Bali via Ketapang juga diwajibkan mengisi data dalam aplikasi ‘Cek Diri’. “ Dengan aplikasi tersebut.
Nantinya akan memastikan data diri, pekerjaan, tempat tinggal hingga pergerakan orang tersebut.
Karena terhubung pula dengan satgas gotong-royong di desa adat di Bali. Petugas di desa adat ini yang nantinya akan memastikan orang tersebut melakukan SOP seperti isolasi diri. (HAD)