• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
keluar masuk

Sekda Bali Sampaikan Hal Yang Perlu Diperhatikan Yaitu 6 Langkah Untuk Bisa Akses Keluar & Masuk Pulau Bali. - ERAMADANI.COM

Perlu Diperhatikan 6 Langkah Akses Keluar Masuk Bali

admin by admin
in Bali, Berita, Kabar
0 0
0
336
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – Kamis (21/05/2020) kemarin, melalui rapat yang di gelar oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan enam langkah terkait akses keluar masuk Pulau Bali.

Hal ini diungkapkanya saat rapat koordinasi virtual melalui video conference (vicon) yang digelar Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir yang menjadi inisiator pelaksanaan rakor menyampaikan terkait surat.

Ia mengatakan Surat Ditjen Perhubungan terkait perberlakuan wajib hasil SWAB/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali merupakan respon terhadap Surat Gubenur Bali Nomor 550/3653/Dishub, tertanggal 18 Mei 2020.

Langkah Untuk Bisa Akses Keluar & Masuk Pulau Bali

Surat Gubernur Bali yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan tersebut memuat enam poin langkah untuk bisa akses keluar masuk Pulau Bali.

Pertama, setiap unit organisasi di jajaran Kementerian Perhubungan yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat sesuai kriteria Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Kedua, pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab.

Berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Aatu bisa juga hasil dari Laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Ketiga pintu masuk wilayah Bali menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut, minimal dengan hasil negatif dari uji Rapid Test.

Baik yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang.

Keempat, masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari uji swab atau Rapid Test.

Masa tersebut berlaku selama-lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan atau kedatangan pada pintu masuk wilayah Bali.

kelima, pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan yang dimaksud pada angka 4 saat membeli tiket pesawat udara.

Angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut untuk di verifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk.

Baik itu, pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan/ pelabuhan.

Kenam, pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali berkewajiban mengisi form aplikasi terlebih dahulu.

Form tersebut dapat diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id, untuk selanjutnya QRCode ditunjukkan kepada petugas verifikasi. (HAD)

Tags: Balidenpasar BaliDirumahAjaInfo DenpasarInfo RamadhanInformasiInformasi COVID-19Informasi Terkini!kota Denpasarpemerintah provinsi baliPemprov BaliPemuda Baliphisycal DistancingSatgas Covid-19 BaliSocial DistancingUpdate CoronaUpdate Kasus Positif Covid-19
Previous Post

Bambang Santoso Berikan Kampanye Terkait Covid-19

Next Post

Bupati Eka Lengkapi Ratusan Babinsa dengan APD

admin

admin

Next Post
Bupati Eka

Bupati Eka Lengkapi Ratusan Babinsa dengan APD

MCCC

Senator HBS Fasilitasi MCCC Dalam Penyaluran Bantuan Beras

Gerak Bersama

Gerak Bersama Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.