ERAMADANI.COM – Polda Bali sampaikan penjelasannya soal petugas Kepolisian yang nekat menilang pelanggar lalu lintas secara manual. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui awak media pada Rabu 30 November 2022.
Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, masyarakat dapat melapor ke Polda Bali jika mendapati petugas Kepolisian melakukan tilang secara manual. Pasalnya, pelarangan menggelar tilang secara manual telah diatur dalam surat telegram Kapolri yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 lalu.
Melansir dari bali.tribunnews.com, nantinya, petugas yang diduga melakukan penilangan manual akan diperiksa oleh Bidpropam Polda Bali. Dari hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Bali, petugas yang bersangkutan akan dinilai soal tindakannya. Ia bahkan menuturkan, petugas yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan Kepolisian.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Rahmawati Ismail menjelaskan, Polda Bali kini memiliki 10 kamera ETLE statis dan 39 kamera ETLE mobile handheld. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Bali dari Kompol Rahmawati Ismail pada Senin 28 November 2022 lalu, lokasi 10 kamera ETLE statis berada di Kota Denpasar hingga Kabupaten Badung.