ERAMADANI.COM, JAKARTA – Agar tekanan yang terjadi akibat virus corona bisa diredam di Indonrsia, Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani meminta pemerintah untuk memperluas pemberian insentif atau relaksasi pajak kepada dunia usaha.
Ia meminta insentif tak hanya diberikan ke sektor manufaktur atau cabang industri yang mengaplikasikan mesin, peralatan dan tenaga kerja saja.
Menurutnya, selain sektor manufaktur, pariwisata dan UMKM juga mendapatkan tekanan dari wabah tersebut. Untuk pariwisata, tekanan bisa dilihat dari penurunan tingkat hunian hotel (occupancy rate) yang turun 20-30 persen akibat virus corona.
“Pemerintah sudah mengeluarkan stimulus dan relaksasi, tentunya harapan kita itu pasti akan berdampak, tetapi kami ingin mengusulkan lagi ke pemerintah (relaksasi) itu bisa diperluas,” kata Rosan seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/03/2020).
Pengusaha Minta Kelonggaran Pajak
Dilansir dari CNNIndonesia.com, selain ke sektor pariwisata dan manufaktur, ia mengatakan perhatian sama juga perlu diberikan kepada pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Bantuan yang ia harapkan, akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang lebih rendah, serta pembayaran yang bisa dimundurkan hingga 6 bulan ke depan.
Ia yakin kalau permintaan tersebut diberikan dampak perlambatan ekonomi yang terjadi akibat virus corona bisa dikurangi. di Indonesia.
“Dalam rangka mengantisipasi penurunan perekonomian, perlambatan ekonomi karena belum tahu kapan ini akan berakhir, kami butuhkan antisipasi secara baik, benar dan komprehensif,” kata Rosan.
Sebab, wabah virus corona telah menyebar dari China ke beberapa penjuru dunia, termasuk Indonesia belakangan ini. Di dalam negeri, virus telah menginfeksi 172 orang.
Dari total infeksi tersebut, 7 orang meninggal dan 9 orang lainnya dinyatakan sembuh. Tak hanya orang, virus juga sudah ‘menginfeksi’ ekonomi dalam negeri.
Di sektor pariwisata, virus telah mengakibatkan kunjungan turis China di Nusa Penid, Bali anjlok 100 persen pada Januari lalu. Untuk mengatasi dampak tersebut, pemerintah sudah mengeluarkan dua stimulus.
Salah satu stimulus, berbentuk relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Stimulus yang berlaku untuk industri manufaktur tersebut berlaku selama enam bulan, mestinya juga di berlakukan pada dunia usaha.
Ia juga menyambutkan positif kebijakan tersebut.”Kami ingin ini tidak hanya di bidang manufaktur saja tetapi di semua industri diperluas, pariwisata misalnya, yang ‘occupancy ratenya‘ sekarang sudah turun 20 sampai 30 persen. Jadi semua di industri itu diperluas relaksasinya, bukan manufaktur saja,” kata Rosan. (MYR)