ERAMADANI.COM, JAKARTA – Agus Pambagio selaku Pengamat kebijakan publik menanggapi pernyataan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Nurhayati Monoarfa yang melontarkan wacana pembatasan sepeda motor di jalan nasional.
Tanggapan Agus terkait wacana sepeda motor tersebut, menurutnya pemerintah sudah seharusnya merealisasikan hal tersebut karena tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor.
“Bahwa motor itu sebuah kendaraan yang sangat tidak berkeselamatan apalagi di negara yang bisa sim salabim dalam kepemilikan SIM, dalam berlalu lintas dan sebagainya,” kata Agus kepada CNNIndonesia melalui pesan singkat, Senin (24/02/2020).
Dilansir dari CNNIndonesia.com, ia mendukung lantaran fakta bahwa jumlah sepeda motor yang melintas di jalan-jalan sudah sangat banyak dan dinilai menurunkan keselamatan pengguna jalan.
“Jadi jika akan ada pelarangan penggunaan motor di protokol, saya setuju karena jumlahnya sudah sangat mengganggu,” tuturnya.
Agus juga mengatakan, selain selain membuat pelarangan, alternatif lain untuk memangkas jumlah sepeda motor yaitu memberantas ojek online hingga pengaturan sistem uang muka pembelian roda dua di Indonesia.
“Tapi konektivitas angkutan umum harus segera dibereskan,” ucapnya lagi.
Pernyataan Nurhayati soal Larangan Motor di Jalan Nasional
Sebelumnya Nurhayati mengeluarkan pernyataan bahwa harus ada pengetatan penggunaan sepeda motor di jalan raya atau nasional.
Setidaknya yang diperbolehkan yaitu motor dengan mesin 250 cc ke atas. Namun Agus menyarankan sebaiknya mulai 500 cc ke atas.
“Di beberapa negara moge memang diizinkan tapi mesinnya harus di atas 500 cc. Kalau 250 sangat kecil,” ujar Agus menyarankan.
Keinginan perempuan ini, membatasi sepeda motor di Indonesia setelah melihat sejumlah negara di dunia contohnya China yang ia sebut tidak ada motor pada jalan nasionalnya, kecuali roda dua di atas 250 cc.
Itu ia sampaikan dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
“Itu mungkin yang harus kami atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia,” ucapnya.
“Tidak ada roda dua melintas. Dimanapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada,” tuturnya.
“Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kami atur dalam Undang-Undang.” (MYR)