Jakarta, 5 November 2024 – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 tingkat daerah. Peluang emas ini terbuka bagi para individu yang ingin berdedikasi dalam melayani para jemaah haji selama menjalankan ibadah di Tanah Suci, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air.
Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025, yang dibagi ke dalam beberapa formasi, meliputi petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat, telah dibuka sejak tanggal 7 November 2024 dan akan ditutup pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.
"Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama," ujar Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat. "Batas akhir submit dokumen peserta adalah pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB," tegasnya.
Persyaratan Umum:
Bagi para calon petugas PPIH Arab Saudi 2025, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi. Berikut rinciannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon petugas harus memiliki status kewarganegaraan Indonesia.
- Beragama Islam: Calon petugas harus memeluk agama Islam.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Calon petugas harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Berakhlak Baik: Calon petugas harus memiliki akhlak yang baik dan tidak memiliki catatan kriminal.
- Berusia Minimal 20 Tahun: Calon petugas harus berusia minimal 20 tahun pada saat pendaftaran.
- Memiliki Sertifikat Kompetensi: Calon petugas harus memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
- Memiliki Paspor: Calon petugas harus memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
- Memiliki Visa: Calon petugas harus memiliki visa yang masih berlaku untuk masuk ke Arab Saudi.
- Mampu Berbahasa Arab: Calon petugas harus memiliki kemampuan berbahasa Arab, baik lisan maupun tulisan.
- Memiliki Pengalaman: Calon petugas diutamakan yang memiliki pengalaman dalam bidang penyelenggaraan ibadah haji.
- Memiliki Kemampuan Teknis: Calon petugas harus memiliki kemampuan teknis yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
- Memiliki Kemampuan Komputer: Calon petugas harus memiliki kemampuan komputer, minimal menguasai Microsoft Office.
- Memiliki Kemampuan Berkomunikasi: Calon petugas harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik.
- Memiliki Kemampuan Mengajar: Calon petugas diutamakan yang memiliki kemampuan mengajar.
- Memiliki Kemampuan Mengelola Data: Calon petugas harus memiliki kemampuan mengelola data.
- Memiliki Kemampuan Berkoordinasi: Calon petugas harus memiliki kemampuan berkoordinasi yang baik.
- Memiliki Kemampuan Bekerja dalam Tim: Calon petugas harus memiliki kemampuan bekerja dalam tim.
- Memiliki Kemampuan Mengatasi Masalah: Calon petugas harus memiliki kemampuan mengatasi masalah.
- Memiliki Kemampuan Beradaptasi: Calon petugas harus memiliki kemampuan beradaptasi dengan lingkungan baru.
- Memiliki Kemampuan Bertoleransi: Calon petugas harus memiliki kemampuan bertoleransi dengan berbagai macam budaya.
- Memiliki Kemampuan Berdisiplin: Calon petugas harus memiliki kemampuan berdisiplin diri.
- Memiliki Kemampuan Bertanggung Jawab: Calon petugas harus memiliki kemampuan bertanggung jawab.
- Memiliki Kemampuan Jujur: Calon petugas harus memiliki kemampuan jujur.
- Memiliki Kemampuan Amanah: Calon petugas harus memiliki kemampuan amanah.
- Memiliki Kemampuan Ikhlas: Calon petugas harus memiliki kemampuan ikhlas.
- Memiliki Kemampuan Sabar: Calon petugas harus memiliki kemampuan sabar.
- Memiliki Kemampuan Ramah: Calon petugas harus memiliki kemampuan ramah.
- Memiliki Kemampuan Sopan: Calon petugas harus memiliki kemampuan sopan.
- Memiliki Kemampuan Santun: Calon petugas harus memiliki kemampuan santun.
- Memiliki Kemampuan Profesional: Calon petugas harus memiliki kemampuan profesional.
- Memiliki Kemampuan Berintegritas: Calon petugas harus memiliki kemampuan berintegritas.
- Memiliki Kemampuan Berdedikasi: Calon petugas harus memiliki kemampuan berdedikasi.
- Memiliki Kemampuan Loyal: Calon petugas harus memiliki kemampuan loyal.
- Memiliki Kemampuan Patriotik: Calon petugas harus memiliki kemampuan patriotik.
- Memiliki Kemampuan Nasionalis: Calon petugas harus memiliki kemampuan nasionalis.
- Memiliki Kemampuan Religius: Calon petugas harus memiliki kemampuan religius.
- Memiliki Kemampuan Spiritual: Calon petugas harus memiliki kemampuan spiritual.
- Memiliki Kemampuan Moral: Calon petugas harus memiliki kemampuan moral.
- Memiliki Kemampuan Etika: Calon petugas harus memiliki kemampuan etika.
- Memiliki Kemampuan Berakhlak Mulia: Calon petugas harus memiliki kemampuan berakhlak mulia.
Persyaratan Khusus:
Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi berdasarkan formasi yang dipilih.
A. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
- Memiliki Pengalaman: Calon petugas harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam bidang akomodasi, konsumsi, atau transportasi.
- Memiliki Sertifikat: Calon petugas harus memiliki sertifikat keahlian di bidang akomodasi, konsumsi, atau transportasi.
- Memiliki Pengetahuan: Calon petugas harus memiliki pengetahuan tentang peraturan dan perundang-undangan di bidang akomodasi, konsumsi, atau transportasi.
- Memiliki Kemampuan: Calon petugas harus memiliki kemampuan dalam mengelola akomodasi, konsumsi, atau transportasi.
- Memiliki Kemampuan: Calon petugas harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dengan pihak terkait.
- Memiliki Kemampuan: Calon petugas harus memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah.
B. Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- Memiliki Pengalaman: Calon petugas harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam bidang bimbingan ibadah haji.
- Memiliki Sertifikat: Calon petugas harus memiliki sertifikat keahlian di bidang bimbingan ibadah haji.
- Memiliki Pengetahuan: Calon petugas harus memiliki pengetahuan tentang tata cara ibadah haji.
- Memiliki Kemampuan: Calon petugas harus memiliki kemampuan dalam memberikan bimbingan ibadah haji.
- Memiliki Kemampuan: Calon petugas harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dengan jemaah haji.
- Memiliki Kemampuan: Calon petugas harus memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah.
C. Pelaksana Siskohat:
- Memiliki Pengalaman: Calon petugas harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam bidang sistem informasi dan teknologi (IT).
- Memiliki Sertifikat: Calon petugas harus memiliki sertifikat keahlian di bidang sistem informasi dan teknologi (IT).
- Memiliki Pengetahuan: Calon petugas harus memiliki pengetahuan tentang sistem informasi dan teknologi (IT).
- Memiliki Kemampuan: Calon petugas harus memiliki kemampuan dalam mengoperasikan sistem informasi dan teknologi (IT).
- Memiliki Kemampuan: Calon petugas harus memiliki kemampuan dalam memecahkan masalah sistem informasi dan teknologi (IT).
- Memiliki Kemampuan: Calon petugas harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dengan pihak terkait.
Pendaftaran dan Seleksi:
Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025 dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Calon petugas diharuskan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Setelah proses pendaftaran ditutup, akan dilakukan seleksi administrasi untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan persyaratan. Calon petugas yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahap seleksi berikutnya, yaitu seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menguji kemampuan dan pengetahuan calon petugas dalam bidang yang dipilih. Tahap ini dapat berupa tes tertulis, tes lisan, atau wawancara. Calon petugas yang lolos seleksi kompetensi akan mengikuti tahap seleksi berikutnya, yaitu seleksi kesehatan.
Seleksi kesehatan dilakukan untuk memastikan bahwa calon petugas dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Tahap ini dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Calon petugas yang lolos seleksi kesehatan akan mengikuti tahap seleksi berikutnya, yaitu seleksi psikologi.
Seleksi psikologi dilakukan untuk menguji kejiwaan dan kepribadian calon petugas. Tahap ini dilakukan dengan tes psikologi oleh psikolog. Calon petugas yang lolos seleksi psikologi akan mengikuti tahap seleksi berikutnya, yaitu seleksi wawancara.
Seleksi wawancara dilakukan untuk menguji kemampuan berkomunikasi, kepribadian, dan motivasi calon petugas. Tahap ini dilakukan oleh tim panitia seleksi. Calon petugas yang lolos seleksi wawancara akan diumumkan sebagai petugas PPIH Arab Saudi 2025.
Kesempatan Emas untuk Berdedikasi:
Peluang menjadi petugas PPIH Arab Saudi 2025 merupakan kesempatan emas bagi para individu yang ingin berdedikasi dalam melayani jemaah haji. Selain mendapatkan pahala dan keberkahan, petugas PPIH juga mendapatkan kesempatan untuk belajar dan berkembang, serta membangun jaringan dengan berbagai pihak.
Bagi para calon petugas, penting untuk mempersiapkan diri dengan baik, baik dari segi fisik, mental, maupun spiritual. Pastikan untuk mempelajari persyaratan dan prosedur pendaftaran dengan teliti, serta mempersiapkan dokumen persyaratan yang lengkap.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu para calon petugas PPIH Arab Saudi 2025 dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti pendaftaran.