Madinah, Arab Saudi – Otoritas Pembangunan Daerah Madinah (Madinah Development Authority) resmi membuka pendaftaran bagi penyedia layanan hidangan berbuka puasa (iftar) di Masjid Nabawi selama bulan Ramadan 1446 H. Pendaftaran daring ini dibuka hingga 24 Februari 2025, sebuah langkah strategis untuk memastikan kualitas layanan optimal bagi jamaah dan pengunjung Masjid Nabawi selama bulan suci yang penuh berkah ini. Ramadan 1446 H sendiri diperkirakan akan dimulai pada 1 Maret 2025.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah Arab Saudi dalam melayani jutaan umat Muslim yang berdatangan ke Kota Madinah untuk menjalankan ibadah dan merasakan atmosfer spiritual Ramadan di Masjid Nabawi, masjid suci kedua bagi umat Islam. Pengaturan yang terencana dan terstruktur ini bertujuan untuk menghindari kekacauan dan memastikan ketersediaan hidangan berbuka puasa yang berkualitas dan terdistribusi secara efisien. Dengan batas waktu pendaftaran yang tegas, otoritas setempat berharap dapat melakukan seleksi dan pengawasan yang ketat terhadap para penyedia layanan, guna menjamin kepatuhan terhadap standar kualitas dan keamanan pangan.
Informasi yang diperoleh dari Gulf News pada Jumat, 21 Februari 2025, mengungkapkan bahwa prosedur pendaftaran online ini merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan publik selama Ramadan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah Arab Saudi untuk memberikan pengalaman ibadah yang nyaman dan berkesan bagi para jamaah, khususnya di dua masjid suci, Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Dengan jumlah jamaah yang sangat besar selama Ramadan, manajemen layanan iftar menjadi krusial untuk menghindari potensi masalah logistik dan memastikan ketersediaan makanan bagi seluruh jamaah yang membutuhkan.
Lebih jauh, Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci (General Presidency for the Affairs of the Two Holy Mosques) telah merilis pedoman dan persyaratan yang sangat rinci bagi penyedia layanan iftar di Masjid Nabawi. Pedoman ini tidak hanya mengatur aspek kualitas makanan, tetapi juga aspek operasional dan logistik yang terkait dengan penyediaan dan distribusi makanan. Hal ini menunjukkan komitmen otoritas untuk memastikan standar tinggi dalam setiap aspek pelayanan, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses pengiriman makanan ke lokasi yang telah ditentukan.
Persyaratan yang ditetapkan menekankan pentingnya kualitas dan variasi menu iftar. Menu dasar yang wajib disediakan meliputi kurma, roti, yogurt, air minum, dan tisu basah. Selain menu dasar ini, penyedia layanan diperbolehkan menambahkan dua item tambahan dari daftar pilihan yang telah ditentukan. Pilihan tambahan tersebut meliputi kacang-kacangan, cupcake, pai, dan maamoul (kue isi) dengan varian krim atau kurma. Standarisasi menu ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan makanan bergizi dan seimbang bagi para jamaah, sekaligus memberikan variasi pilihan yang dapat memenuhi selera beragam jamaah dari berbagai belahan dunia.
Selain persyaratan menu, otoritas juga menetapkan sejumlah persyaratan administratif dan operasional yang ketat bagi perusahaan katering yang ingin berpartisipasi. Salah satu persyaratan utama adalah pembaruan data perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan akurasi informasi dan memudahkan proses koordinasi dan pengawasan. Selanjutnya, perusahaan katering wajib membuat kontrak dengan perusahaan katering terakreditasi. Akreditasi ini menjamin bahwa perusahaan katering tersebut telah memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki reputasi yang baik. Kerjasama dengan perusahaan katering terakreditasi ini juga bertujuan untuk menjamin kualitas dan konsistensi layanan yang diberikan.
Koordinasi yang efektif merupakan kunci keberhasilan dalam penyediaan layanan iftar di Masjid Nabawi. Oleh karena itu, perusahaan katering diwajibkan untuk berkomunikasi secara aktif dengan koordinator di Masjid Nabawi terkait pengiriman makanan. Komunikasi yang lancar ini akan memastikan bahwa makanan sampai di lokasi yang tepat pada waktu yang tepat, sehingga jamaah dapat menikmati hidangan berbuka puasa dengan nyaman dan tertib.
Persyaratan geografis juga menjadi pertimbangan penting. Perusahaan katering yang memenuhi syarat harus memiliki kantor pusat di Madinah. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan memastikan responsivitas yang cepat terhadap segala kebutuhan dan permasalahan yang mungkin timbul. Selain itu, perusahaan katering juga harus terdaftar sebagai kontraktor katering untuk haji dan umrah. Pengalaman dalam melayani jamaah haji dan umrah menunjukkan kapasitas dan kapabilitas perusahaan dalam menangani jumlah jamaah yang besar dan kompleksitas logistik yang terkait.
Persyaratan infrastruktur juga menjadi bagian penting dari seleksi penyedia layanan. Perusahaan katering diharuskan memiliki area fasilitas seluas minimal 600 meter persegi. Luas area ini dibutuhkan untuk menunjang proses produksi, pengemasan, dan penyimpanan makanan dengan standar kebersihan dan keamanan yang tinggi. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki lokasi khusus untuk pengemasan dan penyiapan makanan. Hal ini penting untuk memastikan proses pengemasan yang higienis dan terorganisir, sehingga makanan dapat terjaga kualitas dan keamanannya hingga sampai ke tangan jamaah.
Untuk menjamin efisiensi distribusi makanan, perusahaan katering diwajibkan untuk menyediakan minimal tiga kendaraan berlisensi yang dilengkapi dengan baik untuk mengangkut makanan. Kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan sistem pendingin untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan selama proses pengangkutan. Persyaratan ini menunjukkan komitmen otoritas untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan kepada jamaah tetap segar, higienis, dan aman untuk dikonsumsi.
Secara keseluruhan, persyaratan yang ketat dan terstruktur ini mencerminkan komitmen pemerintah Arab Saudi dalam memberikan layanan iftar yang berkualitas tinggi di Masjid Nabawi selama Ramadan. Proses pendaftaran online, standar kualitas makanan yang tinggi, persyaratan operasional yang rinci, dan koordinasi yang efektif merupakan bukti nyata dari upaya pemerintah untuk memastikan kenyamanan dan kepuasan jamaah selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelaksanaan iftar di Masjid Nabawi akan berjalan lancar, tertib, dan memberikan pengalaman beribadah yang berkesan bagi jutaan jamaah yang hadir. Sistem ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi pengelolaan layanan publik lainnya, khususnya dalam menghadapi event keagamaan berskala besar yang melibatkan jutaan peserta.