BULELENG, ERAMADANI.COM – Penangkapan paksa yang disertai kekerasan terhadap warga dalam kasus Sumber Kelampok menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Dalam pernyataan sikap yang dirilis hari ini, sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis HAM mengecam keras cara-cara represif yang dilakukan aparat dalam proses penjemputan tersebut.
Mereka menyatakan, tindakan penjemputan yang dilakukan bukan hanya melanggar prinsip hukum dan keadilan, namun juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. “Kami mengecam keras penjemputan paksa dan kekerasan yang dilakukan aparat dalam kasus ini. Ini bukan lagi soal penegakan hukum, tapi sudah menyentuh pelanggaran hak asasi manusia,” kata Agus Samijaya Ketua Advokasi, Minggu (20/4/2025).
Pernyataan itu juga membantah tegas pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang sebelumnya menyatakan tidak ada kekerasan dalam proses penangkapan. “Kami membantah keras statemen Kajati Bali. Bukti-bukti kekerasan sudah kami siapkan dan akan segera kami ungkap ke publik,” lanjutnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi, perwakilan warga menyatakan akan mengadukan tindakan eksekusi yang tidak manusiawi ini ke lembaga-lembaga nasional yang berwenang, termasuk Komnas HAM. Tidak tertutup kemungkinan, langkah hukum juga akan ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan aparat yang dinilai melampaui batas tersebut.







