ERAMADANI.COM, DENPASAR – Ramai diberitakan di media online tentang penutupan bandara dan pelabuhan pada Jumat (24/04/2020) yang telah menyebabkan 327 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang dari Australia dengan menumpang Kapal Motor (KM) Carnival Splendor tidak bisa masuk ke Pelabuhan Benoa, Bali.
Ratusan penumpang kapal, sejumlah 188 di antaranya warga Bali itu, kabarnya kini terdampar di perairan Karangasem.
Kapal yang dinakhodai Binaci awalnya bertolak ke Batam, tapi ditolak oleh pihak otoritas pelabuhan setempat. Akhirnya, pada Ahad (19/04/2020), kapal tersebut diizinkan masuk ke Bali.
Mirisnya, saat tiba di perairan Lombok Nusa Tenggara Barat pada Kamis, (23/04/2020) sekitar pukul 11.00 WITA, kapal ditolak masuk ke Bali dengan alasan yang tidak jelas.
Penolakan Kapal yang membawa PMI di Pelabuhan Benoa di Bantah Gubernur Bali
Mengenai pemberitaan penolakan Kapal Motor (KM) Carnival Splendor yang membawa PMI ke Pelabuhan Benoa tersebut, dibantah oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Di sela-sela pelaksanaan tele conference bersama Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose serta Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto.
Kejati Bali Idianto SH MH dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali guna memantapkan penanganan Covid-19.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Gedung Gajah Jayasabha Denpasar, Sabtu (25/04/2020) kemarin, Gubernur Koster dengan tegas menyampaikan bantahan itu.
“Tidak benar Pemprov Bali yang menolak kedatangan kapal yang dimaksud,” kata Gubernur Koster saat itu.
Ia mengatakan bahwa kapal tersebut tidak bersandar di Pelabuhan Benoa. Pertama, karena memang belum izin dari pusat.
Kedua, hal ini sesuai keputusan Gugus Nasional, setiap armada yang melalui jalur laut, turunnya di Tanjung Periok.
“Dikarantina di sana, di Jakarta. Ini adalah keputusan Gugus Tugas Nasional melalui protokol Kemenlu, Gugus Tugas Nasional dan Kementerian Perhubungan,” tuturnya.
“Jadi kedatangan kapal pesiar yang membawa awak PMI sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan saat ini sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat,” tegas Gubernur Koster.
KM yang sempat dikabarkan terkatung-katung di perairan Karangasem tersebut, menurut Gubernur Koster saat ini sudah bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, guna mendapatkan tindak lanjut sesuai prosedur penanganan Covid-19.
“Karena sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat, tentu harus melalui jalur khusus yang ditentukan di sana yakni bersandar di Tanjung Priok. Selanjutnya para awak kapal akan mengikuti rapid tes dan proses karantina,” imbuhnya seraya melanjutkan tele conference.
Repatriasi PMI/ABK kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional
Di tempat dan waktu yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta ketika dikonfirmasi menjelaskan, berkaitan dengan repatriasi PMI/ABK merupakan kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional.
“Keputusan sandar tidaknya kapal pesiar untuk repatriasi PMI di pelabuhan yang ditunjuk merupakan kewenangan Gugus Tugas Covis-19 Nasional,” terangnya.
“Setelah diajukannya permohonan oleh Ditjen Konsuler dan Protokol Kementerian Luar Negeri Kepada Gugus Tugas Nasional,” imbuhnya.
“Gugus Tugas Provinsi tidak dalam posisi memutuskan pintu masuk yang digunakan untuk repatriasi. Kita di provinsi selalu menyiapkan seluruh kapasitas untuk mengantisipasi setiap keputusan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali sudah pernah menerima kedatangan PMI/ABK yang bersandar atau turun di Benoa sesuai keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lebih lanjut Samsi Gunarta mengungkapkan, Gugus Tugas Nasional tentunya sudah mempertimbangkan semua aspek.
Apalagi berkaitan dengan efektivitas dan kemudahan penanganan untuk mengontrol penyebaran Covid-19 di daerah sesuai data yang berhasil dikumpulkan secara nasional.
Pernyataan Gubernur Bali
Poin pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara teleconference bersama elemen pemerintah terkait adalah sebagai berikut:
- Teleconference dimaksudkan guna memantapkan pelaksanaan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali
- Pemerintah pusat di antaranya Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan beberapa Kementerian menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemprov Bali dalam menahan penyebaran Covid-19 melalui program-program, pola dan skema tepat yang melibatkan desa adat seperti pembentukan Satgas Gotong Royong dan Relawan Desa.
- Langkah-langkah antisipatif selanjutnya yang dilaksanakan Pemprov Bali dalam penanganan Covid-19 berupa percepatan realisasi hunian RS Rujukan yang kini masih dalam tahap pengembangan sebagai antisipasi bertambahnya jumlah pasien.
- Penambahan jumlah personel tenaga medis baik yang melaksanakan proses pengobatan seperti dokter dan perawat serta petugas tes, maupun petugas pendukung seperti penjagaan pintu Bali, petugas edukasi dan sosialisasi, dibenarkan untuk ditambah apabila dibutuhkan. Hal ini dimaksudkan agar para petugas bisa mendapatkan waktu yang cukup untuk istirahat secara bergiliran.
- Terkait peserta karantina yang kewenangannya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, diwajibkan memfasilitasi rapid tes secara tertib dan disiplin sesuai jadwalnya. Interaksi dengan anggota keluarga pun diharapkan diperketat untuk menjaga kemungkinan tertular apabila ada peserta yang positif dikemudian hari. Pendataan lokasi karantina, jumlah peserta, tingkat hunian dan kelayakan tempat karantina akan didata, untuk selanjutnya menjadi alternatif apabila ada penambahan jumlah peserta karantina.
- Untuk keberadaan jumlah stok masker di Pemprov Bali yang saat ini sudah melebihi target, akan segera disalurkan ke masyarakat melalui Satgas Gotong Royong di desa-desa.
Prosedur Kesehatan untuk Warga yang Masuk Melalui Pelabuhan Benoa dan Bandara
- Gubernur Koster mempertegas pengetatan masyarakat dari luar yang akan masuk Bali melalui pintu-pintu masuk, baik jalur pelabuhan maupun bandara. Hal ini berlaku tanpa terkecuali termasuk bagi warga ber-KTP Bali, juga tetap harus mengikuti prosedur kesehatan. “Bagi warga luar Bali yang masuk ke Bali agar tetap dilakukan rapid tes, bahkan proses karantina bila diperlukan. Dan bagi warga yang berasal dari daerah-daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), agar langsung dikembalikan kedaerahnya masing-masing karena mereka juga sudah melanggar kebijakan yang diterapkan daerahnya. Kita harus benar-benar bentengi Bali dengan baik. Namun kita masih tolerir bagi yang sifatnya benar-benar urgen dan darurat,” katanya, menegaskan.
- Hal terpenting terkait dampak ekonomi yang disebabkan penyebaran Covid-19, penyaluran bantuan-bantuan melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS) akan dilaksanakan sesegera mungkin, dan direncanakan awal Mei sudah terealisasi. Saat ini tinggal menunggu payung hukum yang masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri.
- Untuk tahap awal, bantuan sosial yang siap direalisasikan yakni JPS berbasis desa adat yang telah dianggarkan sebelumnya pada BKK Provinsi Bali, yang saat ini dananya sudah ada di masing-masing desa adat. Realisasi menyangkut data warga yang berhak menerima, baik warga desa adat maupun warga di luar desa adat.
Pernyataan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan laporan.
Ia mengatakan bahwa perhatian penuh diberikan bagi para personel tenaga medis selaku garda terdepan penanganan.
Mulai mendapat dukungan APD hingga tingkat Puskesmas, karena ada beberapa kab/kota yang menyerahkan pelaksanaan rapid tes ke masing-masing Puskesmas yang mewilayahi.
Mereka termasuk tenaga pendukung hingga tingkat cleaning servis juga mendapat fasilitas tempat beristirahat yang berlokasi di hotel-hotel terdekat lokasi bertugas.
Hal tersebut sudah berdasarkan payung hukum SK Gubernur Bali. Lebih lanjut guna mendukung cepatnya hasil pemeriksaan tes swab.
Pemprov Bali saat ini menggenjot rampungnya beberapa lab pendukung, di antaranya lab RS PTN UNUD yang sudah rampung 95%.
Lap Universitas Warmadewa dan Lab Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Dengan rampungnya 2 lab saja, dinilai sudah akan sangat mendukung percepatan pemeriksaan lab, yang juga akan mempengaruhi tingkat hunian tempat karantina.
“Semakin cepat keluar hasil spesimen SWAB-nya akan membantu sirkulasi tempat karantina, 2x hasil spesimen SWAB negatif,” ucapnya.
“Maka yang bersangkutan sudah bisa dinyatakan pulang, dan tempat karantina pun akan bisa diisi apabila ada peserta baru. Sehingga tidak sampai penuh,” tegas DM Indra.
Di sisi lain, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose dan Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Benny Susianto menyampaikan dukungan.
Pihaknya memiliki kesiapan untuk membantu pendistribusian bantuan JPS yang akan segera dilaksanakan Pemprov Bali. (HAD)