ERAMADANI.COM – Pemerintah Provinsi Bali mengajak masyarakat di daerah itu untuk segera memanfaatkan program relaksasi pajak atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor II yang dilaksanakan dari 12 Juni-31 Agustus 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha, mengungkapkan harapannya agar program keringanan atau relaksasi pajak ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya karena kemungkinan besar tidak akan terjadi lagi di masa mendatang. Program tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali No 24 Tahun 2023.
Tujuan dari program relaksasi ini adalah untuk membenahi data kepemilikan kendaraan di Provinsi Bali. Terdapat total tunggakan pajak sebanyak 169.000 unit kendaraan, dengan 82% merupakan kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat.
Selain itu, keringanan pajak juga sebagai antisipasi terhadap diberlakukannya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama pasal 74 yang berkaitan dengan pemblokiran atau penahanan kendaraan yang menunggak pajak dalam beberapa tahun berturut-turut.
Melansir dari antaranews.com, Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2024, pemutihan atau relaksasi pajak dapat dilakukan dalam kasus terjadi force majeure atau musibah di luar dugaan.
Program relaksasi pajak ini juga melihat potensi dari pergerakan ekonomi masyarakat setelah masa pandemi COVID-19. Meskipun target nominal bukanlah perhatian utama, namun diperkirakan potensi pendapatan sekitar Rp60 miliar dapat terkumpul berdasarkan besaran tunggakan dari 169 ribu unit kendaraan.
Pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi dan berterima kasih kepada wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan tepat waktu. Namun, bagi yang masih memiliki tunggakan pajak, diharapkan agar memanfaatkan momentum relaksasi ini sebaik-baiknya.