ERAMADANI.COM – Pemerintah Indonesia menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.
Tanggal ini juga bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden RI Prabowo Subianto. Pemerintah menilai penetapan HKN sebagai langkah penting untuk memperkuat jati diri bangsa melalui kebudayaan.
Gagasan dari Yogyakarta
Para seniman dan budayawan Yogyakarta mengusulkan pembentukan HKN sejak Januari 2025. Mereka menyusun kajian dan menyerahkannya kepada Kementerian Kebudayaan.
Kementerian menanggapi usulan tersebut dengan dukungan penuh setelah mendapat masukan dari akademisi serta pelaku budaya tradisi dan kontemporer.
Nilai Historis 17 Oktober
Tanggal 17 Oktober memiliki makna sejarah yang kuat. Pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang mengesahkan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Indonesia.
Melansir liputan.com, Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular menjadi dasar filosofi. Nilai “berbeda-beda tetapi tetap satu” mencerminkan semangat kebudayaan yang menyatukan bangsa Indonesia.
Langkah Strategis Pemerintah
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan HKN bukan sekadar acara seremonial. Pemerintah ingin menjadikan peringatan ini sebagai momentum untuk memperkuat identitas nasional dan kebanggaan budaya Indonesia di tengah arus globalisasi.
“Pelestarian budaya harus menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional,” ujar Fadli Zon.