ERAMADANI.COM, BADUNG – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada guru non-PNS. Subsidi gaji tersebut akan dicairkan secara bertahap pada November dan Desember.
Subsidi gaji ini sejatinya merupakan wujud apresiasi dan keprihatinan pemerintah pusat kepada jasa-jasa guru honorer pada masa pandemi Covid-19.
Dengan bantuan ekonomi akan dapat membangkitkan semangat guru dalam mendidik para siswa.
Besaran subsidi gaji yang pemerintah pusat berikan untuk setiap orang yakni sebesar Rp 1,8 juta, yang berlangsung sekaligus sebanyak 1 kali.
Sementara total anggaran Kemendikbud ini mencapai Rp 3,66 triliun.
Melansir dari balipost.com, target subsidi ini kepada 2 juta lebih penerima BLT Kemendikbud yang terdiri atas 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.
Selain itu, juga pada 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Sampai saat ini subsidi gaji tersebut sudah tersalurkan kepada 975 ribu penerima.
Terkait dengan jumlah guru non-PNS di Kabupaten Badung, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung, I Wayan Koper mengatakan bahwa terdapat 3.833 guru non PNS yang berpotensi untuk mendapatkan BLT tersebut.
“Ini program dari Mendikbud untuk guru, atau tenaga pendidik non-PNS. Data guru dilihat dari Data Pokok Pendidik (Dapodik), jadi kami tidak menangani secara langsung,” ungkap Wayan Koper.
Dokumen yang Harus Guru Non-PNS Siapkan
Ada beberapa dokumen atau persyaratan yang harus Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) siapkan saat menerima bantuan tersebut.
Antara lain yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud.
Sementara untuk menerima BLT tersebut harus tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari Kementerian, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
Tak hanya itu, guru juga harus memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar pada data Dapodik dan PDDikti.
Selain itu, juga memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta/bulan dengan bukti melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Terkait hal itu sudah tercantumkan pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019.
Adapun peraturan itu tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan pegawai negeri sipil. (LWI)