ERAMADANI.COM – Pemerintah kembali memunculkan wacana penyederhanaan mata uang nasional atau Redenominasi Rupiah.
Langkah ini secara resmi masuk dalam daftar prioritas regulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.
Masuk dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029
Rencana pembahasan RUU Redenominasi Rupiah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Dalam aturan yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 itu, Kemenkeu menugaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk memimpin penyusunan RUU ini.
Kemenkeu menargetkan rancangan tersebut selesai paling lambat pada tahun 2027.
Empat Tujuan Utama Redenominasi
Melansir dari suara.com, Redenominasi Rupiah berarti menghapus sebagian angka nol di belakang nominal mata uang—misalnya, mengubah Rp1.000 menjadi Rp1—tanpa mengubah nilai barang atau daya beli masyarakat.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan efisiensi ekonomi, karena penyederhanaan transaksi dapat mempercepat aktivitas keuangan.
Menjaga kesinambungan pertumbuhan, agar ekonomi nasional tetap stabil di masa depan.
Menstabilkan nilai rupiah, sehingga daya beli masyarakat tidak tergerus.
Meningkatkan kredibilitas rupiah, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional.
Selain itu, pemerintah menilai redenominasi dapat memperkuat citra ekonomi Indonesia di mata dunia.




