• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Minuman Beralkohol

Pemerintah Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ada Apa? - (Foto: ERAMADANI.COM).

Pemerintah Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ada Apa?

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
344
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) setelah mengesahkan UU Cipta Kerja, kali ini tentang larangan minuman beralkohol (RUU Minol), mulai produsen, penjual, hingga yang mengonsumsi akan mendapat hukuman pidana.

Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol pada pasal 18 hingga 21

berisi aturan bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman alkohol

akan dipidana penjara minimal 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.

Melansir dari bbc.com, sementara bagi masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

RUU ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan menaati ajaran agama.

Akan tetapi, tidak ada catatan akademis yang menunjukkan jumlah kasus kriminalitas akibat minuman berahkohol.

Pernyataan tersebut dari Pusat Kajian Kriminologi FISIP UI.

Berdasarkan angka konsumsi yang merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Indonesia adalah salah satu negara dengan konsumsi minuman beralkohol terendah di dunia.

Minuman alkohol juga merupakan salah satu produk yang terdapat cukai.

Jika merujuk pada data Kementerian Keuangan, maka dapat terlihat bahwa cukai minuman keras berkontribusi terhadap perekonomian negara, dengan nilai sekitar Rp 7,3 triliun pada tahun 2019.

Felippa Amanta, peneliti lembaga The Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) mempertanyakan urgensi DPR membahas RUU itu.

Ia menjelaskan alih-alih melarang, pemerintah sebaiknya mengatur dan mengawasi distribusi terhadap minuman keras.

Sementara Institue for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkhawatirkan RUU tersebut menimbulkan over kriminalisasi.

“Dengan semangat prohibitionist atau larangan buta, hanya akan memberikan masalah besar, seperti apa yang negara Indonesia hadapi pada kebijakan narkotika,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu.

Pengecualian Terhadap Beberapa Tempat untuk Minuman Beralkohol

Meskipun demikian, RUU ini berisi pengecualian terhadap sejumlah tempat yang tidak terpengaruh larangan minuman beralkohol.

Pasal 8 ayat (2) huruf e menyebutkan larangan minuman beralkohol tidak berlaku di tempat yang diizinkan oleh peraturan undang-undang.

“Yang dimaksud dengan ‘tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan’

meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol”

bunyi penjelasan pasal 8 ayat (2) huruf e

Selain itu, juga terdapat pengecualian lainnya dalam pasal 8.

Larangan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang mendapat izin atau boleh dalam peraturan perundang-undangan. (LWI)

Tags: BaliDenpasarDPR RIGenerasi MillenialHukuman PidanaIndonesiaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!JakartaMillenialMinolMinuman AlkoholMiras BeralkoholPemerintahPemerintah IndonesiapidanaRUU Larangan Minuman BeralkoholRUU Minol
Previous Post

Kabupaten Klungkung Dapat Penghargaan dari Kemendagri

Next Post

Peringatan Dini Tsunami Akan Dipercepat Jadi 2 Menit, Bisa?

benlaris

benlaris

Next Post
Peringatan Dini

Peringatan Dini Tsunami Akan Dipercepat Jadi 2 Menit, Bisa?

Piala Dunia

Menpora Tinjau Proyek Renovasi Stadion I Wayan Dipta untuk Piala Dunia U-20

Tulasi Devi

Keagungan Tulasi Devi dalam Agama Hindu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.