Jakarta, 14 Februari 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi membuka periode pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M untuk jemaah haji reguler. Proses pelunasan yang dimulai hari ini, Kamis, 14 Februari 2025, dan berlangsung hingga 14 Maret 2025 mendatang, memberikan kesempatan bagi para calon jamaah untuk melengkapi tahapan keberangkatan mereka ke Tanah Suci. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dalam konferensi pers yang digelar kemarin.
Pembukaan periode pelunasan ini menyusul ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M. Keppres yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 ini secara resmi menetapkan besaran BPIH yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat yang telah terkumpul.
Kejelasan regulasi ini memberikan kepastian bagi para calon jamaah haji reguler yang telah menyelesaikan pembayaran setoran awal sebesar Rp 25.000.000. Menurut Dirjen PHU, jemaah akan menerima nilai manfaat sekitar Rp 2.000.000 yang akan dikreditkan ke virtual account masing-masing. Dengan demikian, jumlah yang perlu dilunasi oleh jemaah hanyalah selisih antara BPIH yang telah ditetapkan dengan nilai manfaat tersebut. Sistem ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para calon jamaah.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025: Variasi Berdasarkan Embarkasi
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 secara rinci mengatur BPIH dan Bipih untuk setiap embarkasi. Besaran biaya ini berlaku tidak hanya bagi jemaah haji reguler, tetapi juga bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Sistem diferensiasi biaya berdasarkan embarkasi ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengakomodasi variasi biaya operasional di berbagai daerah.
Bipih Jemaah Haji Reguler 2025:
Besaran Bipih untuk jemaah haji reguler menunjukkan variasi yang cukup signifikan, berkisar antara Rp 46.922.333 hingga Rp 60.955.751. Perbedaan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk jarak tempuh penerbangan dari embarkasi keberangkatan ke Arab Saudi, serta perbedaan biaya akomodasi dan living cost di Makkah dan Madinah. Rincian lengkap besaran Bipih untuk setiap embarkasi telah dipublikasikan oleh Kemenag dan dapat diakses melalui situs resmi mereka. Biaya ini mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama masa ibadah haji.
Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU 2025:
Besaran Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU juga menunjukkan variasi, dengan angka yang berkisar antara Rp 80.900.841 hingga Rp 94.934.259. Besaran biaya yang lebih tinggi ini mencerminkan tanggung jawab dan peran mereka dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji bagi para jemaah. Biaya ini mencakup berbagai pos, antara lain:
- Penerbangan: Tiket pesawat pulang pergi dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.
- Akomodasi: Penginapan selama masa ibadah haji di Makkah dan Madinah, termasuk fasilitas yang memadai.
- Konsumsi: Biaya makan dan minum selama masa ibadah haji.
- Transportasi: Biaya transportasi lokal di Arab Saudi, termasuk transportasi menuju dan dari tempat-tempat ibadah.
- Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina: Fasilitas dan pelayanan yang dibutuhkan selama berada di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
- Pelindungan: Asuransi dan perlindungan selama masa ibadah haji.
- Pelayanan di Embarkasi/Debarkasi: Fasilitas dan pelayanan di bandara keberangkatan dan kedatangan.
- Pelayanan Keimigrasian: Biaya pengurusan dokumen keimigrasian.
- Premi Asuransi: Premi asuransi perjalanan dan kesehatan.
- Dokumen Perjalanan: Biaya pengurusan dokumen perjalanan, seperti visa dan paspor.
- Biaya Hidup (Living Cost): Biaya hidup sehari-hari selama di Arab Saudi.
- Pembinaan Jemaah: Biaya pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi.
- Pelayanan Umum: Biaya pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi.
- Pengelolaan BPIH: Biaya pengelolaan BPIH.
Transparansi dan Mekanisme Pelunasan:
Kemenag menekankan komitmennya untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan BPIH. Rincian penggunaan dana BPIH telah dipublikasikan secara detail, sehingga para jemaah dapat memahami alokasi biaya yang telah ditetapkan. Proses pelunasan sendiri dilakukan melalui virtual account yang telah diberikan kepada masing-masing jemaah. Mekanisme ini diharapkan dapat mempermudah proses pelunasan dan meminimalisir potensi kesalahan.
Himbauan Kepada Jemaah:
Kemenag menghimbau para jemaah haji reguler untuk segera melakukan pelunasan BPIH dalam periode yang telah ditentukan. Ketepatan waktu pelunasan sangat penting untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan ke Tanah Suci. Bagi jemaah yang mengalami kendala atau memerlukan informasi lebih lanjut, Kemenag menyediakan berbagai saluran komunikasi, termasuk website resmi dan call center, untuk memberikan dukungan dan asistensi.
Periode pelunasan yang relatif singkat, satu bulan, menunjukkan urgensi persiapan keberangkatan. Kemenag berharap agar para jemaah dapat memanfaatkan waktu tersebut dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban finansial mereka dan mempersiapkan diri secara mental dan spiritual untuk menunaikan ibadah haji. Semoga ibadah haji para jemaah dapat berjalan lancar dan mendapatkan ridho Allah SWT. Semoga keberangkatan ke Tanah Suci menjadi momen yang penuh berkah dan meningkatkan keimanan.