ERAMADANI.COM, DENPASAR – Ditengah hiruk pikuk corona yang tak juga usai, Resmob Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di 7 (tujuh) TKP berbeda di wilayah Badung dan Denpasar.
Pelaku Curat yang berinisial NH (35) yang beralamat sementara di Tuban, Kuta dan berasal dari Situbondo, Jawa Timur.
Tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya di Jalan Sempati, Tuban, Kuta.
“Tersangka merupakan seorang buruh bangunan, melakukan aksinya seorang diri tanpa adanya bantuan lain,” ungkap Kompol Dewa Gede Anom.
Pelaku melakukan aksi dengan cara merusak kunci gembok rolling door toko menggunakan linggis yang dibawa dari tempat kerjanya.
Aksi ini merupakan pencurian yang sudah direncanakan pelaku sedemikin rupa, bukan hanya kebetulan dan alasan lainnya.
Hal ini juga dibuktikan dengan aksi kriminalitas tersebut dilakukanya seorang diri, berarti ia tidak ingin pihak lain terlibat.
Dari hasil kejadian ini Sat Reskrim Polresta Denpasar menyita beberapa handphone hasil kejahatannya yang dialkukan pelaku curat.
Seperti satu buah linggis, satu unit sepeda motor Vario hitam plat DK 6959 FAR untuk digunakan saat beraksi dan pakaiannya.
Barang barang tersebut menjadi barang bukti pelaku saat melakukan pencurian di beberapa TKP yang sudah dilakukanya.
Polresta Denpasar berharap, kejadian ini tidak akan terulang lag meski ditengah kehidupan yang semakin hari semakin susah saja.
Seharusnya dimasa seperti ini di tengah wabah yang melanda, kita bersama saling bahu membahu membantu sesama.
Pelaku curat yang sudah melakukan beberapa kali aksinya tersebut, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (HAD)