• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Curat

Pelaku Curat 7 TKP di Denpasar & Badung Dibekuk. - ERAMADANI.COM

Pelaku Curat 7 TKP di Denpasar & Badung Diamankan

admin by admin
in Bali, Berita, Kabar
0 0
0
336
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – Ditengah hiruk pikuk corona yang tak juga usai, Resmob Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di 7 (tujuh) TKP berbeda di wilayah Badung dan Denpasar.

Pelaku Curat yang berinisial NH (35) yang beralamat sementara di Tuban, Kuta dan berasal dari Situbondo, Jawa Timur.

Tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya di Jalan Sempati, Tuban, Kuta.

“Tersangka merupakan seorang buruh bangunan, melakukan aksinya seorang diri tanpa adanya bantuan lain,” ungkap Kompol Dewa Gede Anom.

Pelaku melakukan aksi dengan cara merusak kunci gembok rolling door toko menggunakan linggis yang dibawa dari tempat kerjanya.

Aksi ini merupakan pencurian yang sudah direncanakan pelaku sedemikin rupa, bukan hanya kebetulan dan alasan lainnya.

Hal ini juga dibuktikan dengan aksi kriminalitas tersebut dilakukanya seorang diri, berarti ia tidak ingin pihak lain terlibat.

Dari hasil kejadian ini Sat Reskrim Polresta Denpasar menyita beberapa handphone hasil kejahatannya yang dialkukan pelaku curat.

Seperti satu buah linggis, satu unit sepeda motor Vario hitam plat DK 6959 FAR untuk digunakan saat beraksi dan pakaiannya.

Barang barang tersebut menjadi barang bukti pelaku saat melakukan pencurian di beberapa TKP yang sudah dilakukanya.

Polresta Denpasar berharap, kejadian ini tidak akan terulang lag meski ditengah kehidupan yang semakin hari semakin susah saja.

Seharusnya dimasa seperti ini di tengah wabah yang melanda, kita bersama saling bahu membahu membantu sesama.

Pelaku curat yang sudah melakukan beberapa kali aksinya tersebut, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (HAD)

Tags: BaliDenpasardenpasar BalidenpasarbaliDirumahAjaInfo DenpasarInfo RamadhanInformasiInformasi Terkini!kota DenpasarKriminalPakaimaskerPelaku Aksi KriminalitasPelaku CuratPelaku Jambretphisycal DistancingPolresta DenpasarRajin Cuci TanganSocial Distancing
Previous Post

Resmi! Karantina Wilayah Desa Abuan Dihentikan

Next Post

SPKT Polda Bali Bagikan Paket Sembako

admin

admin

Next Post
SPKT

SPKT Polda Bali Bagikan Paket Sembako

Umat Muslim

Komunitas Perempuan Cendikia dan SHB Bantu Umat Muslim

Dinsos

Dinsos dan Polda Bali Salurkan Bantuan Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.