ERAMADANI.COM, NEGARA – Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Saat ini, Pelabuhan Gilimanuk Provinsi Bali hanya menerima kedatangan kiriman logistik dari Jawa.
Setelah adanya Surat Edaran Gubernur Bali terhadap pengendalian Pintu Masuk Bali, maka Tim Diskominfos Provinsi Bali melakukan pemantauan kondisi terkini yang ada di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembarana pada Ahad (03/05/2020).
Dalam kesempatan tersebut tepatnya pada pukul 13.30 Wita, terdapat beberapa mobil yang membawa Logistik tiba dari arah Pelabuhan Ketapang. Kapal penyebrangan dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk diisi oleh para pembawa logistik.
Penjagaan di Pelabuhan Gilimanuk
Penjagaan di pintu kedatangan pelabuhan ini, terpantau dilakukan penjagaan gabungan TNI, POLRI dan POL PP.
Kendaraan yang tiba di pelabuhan tersebut, diarahkan menuju pos pemeriksaan. Untuk kendaraan dengan penumpang, petugas jaga mengarahkan untuk para penumpang turun kemudian menuju tempat cuci tangan, dilanjutkan pemeriksaan suhu tubuh oleh tim kesehatan dan pendataan diri serta riwayat perjalanan oleh tim KKP.
Penjagaan di Pintu masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk berjalan sesuai Protap yang berlaku. Seluruh tim yang bertugas di pos masing-masing benar-benar menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Situasi yang tidak tahu kapan berakhir ini, membuat para petugas selalu siaga dengan keadaan yang tidak ketahui apa yang akan terjadi.
Untuk itu, hal yang harus idwaspadai kedangan orang luar ke Bali, oleh sebab itu pelabuhan Pulau Bali terus diperketat.
Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik, tetap di tempat.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat, jangan dulu pulang ke Bali.
Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes.
Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak. (HAD)