ERAMADANI.COM, TABANAN – Jumat (01/11/2019) kemarin, Ombudsman RI Perwakilan Bali menyelenggarakan Pekan Pelayanan Publik tanpa Maladministras di Kabupaten Tabanan.
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.
Yang termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan.
Kegiatan ini, mendapat respon yang luar biasa dari masyarakat, terbukti dengan berjubelnya masyarakat yang mendatangi stand pelayanan yang dibuka.
Seperti pelayanan dan konsultasi perijinan, pelayanan dokumen kependudukan, pelayanan mobil sehat dan beberapa pelayanan lainnya.
Pekan Pelayanan Publik Ombudsman RI

Rombongan Ombudsman RI yang dipimpin Alvin Lie diterima oleh Wakil Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya.
Bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan.
Umar Ibnu Alkhatab selaku Kepala Ombudsman Perwakilan mengatakan kolaborasi yang dibangun antara Ombudsman dengan Pemkab Tabanan sudah berjalan sangat baik.
Bahkan Pemkab Tabanan selalu bereaksi cepat terhadap bentuk pengawasan maupun masukan yang diberikan Ombudsman, sehingga hal ini patut di apresiasi.
Kolaborasi yang dibangun ini, merupakan wujud impelementasi dari MoU yang ditandatangani Ombudsman dengan Pemkab Tabanan.
Walaupun hubungan keduanya sangat baik, tetapi Ombudsman tetap melakukan pengawasan secara komperehensif dengan terus melakukan pendekatan untuk terus berbenah.
Sementara itu, Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati I Komang Gede Sanjaya mengatakan bahwa ini merupakan suatu kehormatan yang diberikan Ombudsman RI kepada Pemkab Tabanan.
Menurutnya Pemerintah memiliki kewajiban dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dan menjadi priorotas bagi seluruh aparatur Pemerintah.
Ia juga menghimbau bahwa pelayanan administrasi wajib diberikan kepada seluruh masyarakat.
Dan tetap melakukan evaluasi internal serta memberi sanksi kepada penyelenggara Negara yang tidak memberikan pelayanan sebagimana mestinya.
Penyalahgunaan wewenang dan kelalaian, ketidakpastian hukum serta salah pengelolaaan tidak boleh terjadi dalam perangkat daerah Tabanan.
Sebagai bentuk komitmen dalam peningkatan pelayanan publik, Pemkab Tabanan telah meluncurkan berbagai program, diantaranya pelayanan OSS Onlin Single Submission to publik.
Melalui program Tantri (Tabanan Terrib Ijin) oleh Dinas PMPTSP, Pelayanan Delivery Service dan Penerapan tandatangan elektronik dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Serta telah melakukan berbagai inovasi inovasi lainnya yang secara keseluruhan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tabanan.
Untuk menyempurnakan hal tersebut, Wabup Sanjaya menekankan agar koordinasi dan komunikasi antara Ombudman RI Perwakilan Bali dengan Pemkab Tabanan agar terus ditingkatkan.
Sehingga sejalan dengan visi dan misi Pemkab Tabanan yakni menuju masyarakat Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi.
Pihaknya juga mengajak seluruh perangkat daerah agar memberi pelayanan publik yang berkualitas tanpa maladministrasi. (HAD)
