ERAMADANI.COM, DENPASAR – Setelah resmi mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia bulan lalu oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui Video Converence, kini Partai Gelora Indonesia telah menyelesaikan tahap akhir verifikasi yang telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan.
Tahap akhir verifikasi dilaksanakan pada Senin (11/5/2020), secara virtual oleh Kemenkumham RI dengan tiga DPW Partai Gelora Indonesia yakni Provinsi Aceh sebagai perwakilan dari Indonesia Barat, Bali sebagai perwakilan dari Indonesia Tengah dan Papua sebagai perwakilan dari Indonesia Timur.
Proses ini sudah dilakukan sesuai Undang-undang dengan waktu yang tepat walaupun sedang dalam masa wabah Covid-19, namun tetap berjalan dengan dukungan sarana digital secara virtual. Hal ini mengacu pada Permenkumham 34/2017 proses verifikasi maksimal 45 hari dan penerbitan SK Menkumham maksimal 15 hari.
Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Bali, H. Mudjiono yang merupakan salah satu perwakilan dari tiga Provinsi tersebut mengatakan dengan terpenuhinya persyaratan proses verifikasi oleh Kemenkumham,.
Partai Gelora Indonesia berterimakasih kepada Pemerintah yang bekerja maksimal dalam menjalankan peran dan fungsi lembaga Hukum dan HAM dalam proses legalitas Partai Politik.
“Alhamdulillah baru saja Kita telah menuntaskan Verifikasi virtual dengan Kemenkumham bersama DPW Provinsi Papua,” kata H. Mudjiono.
“Aceh dan Bali sebagai sampling mewakili 34 Provinsi, semua berjalan lancar sebagaimana yang Kita harapkan. Kami ucapakan terimakasih atas support dan partisipasinya baik secara langsung maupun tidak langsung,” tambahnya.
Lakukan Partisipasi Sosial Selama Menunggu Masa Verifikasi
Selama masa tunggu verifikasi, seluruh jajaran Partai Gelora Indonesia tetap melakukan aktivitas partisipasi sosial membantu warga masyarakat dalam menghadapi wabah Covid-19.
Mudjiono juga menuturkan, Partai Gelora di Bali sudah ikut serta dalam kegiatan sosial membantu warga masyarakat dengan membagikan sembako serta edukasi tentang pencegahan Covid-19 melalui media sosial.
Dikatakan Partai Gelora Indonesia selama masa tunggu verifikasi, juga terus melakukan konsolidasi organisasi.
Dengan cara membentuk sisa kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan di seluruh wilayah Indonesia.
Melakukan rekruitmen terbuka keanggotaan Partai dengan berbagai sarana dan pendekatan, sebagai Partai yang terbuka untuk semua warga masyarakat yang ingin berkolaborasi untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai kekuatan kelima dunia.
Kemenkumham saat ini tengah sibuk melakukan penyesuaian proses kerja akibat wabah Covid-19. Namun, dirinya menyakini bahwa SK Menkumham akan selesai maksimal dalam waktu 15 hari sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita berharap semoga sebelum hari Raya Idul Fitri SK dari Kemenkumham bisa terbit dan mengesahkan Partai Gelora Indonesia,” imbuh Mudjiono.
“Sebagai salah satu Partai Politik secara Resmi dan siap hadir menyambut baik Pilkada maupun Pemilu tahun 2024 terimakasih,” tutupnya.
Kemenkumham RI menyambut baik proses verifikasi Partai Gelora Indonesia, ia juga menyebut prosesi pendaftaran Partai melalui telekonferensi atau virtual merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia.
Selain karena alasan kebijakan bekerja dari rumah dalam situasi wabah Covid-19, telekonferensi virtual ini juga bentuk dari proses digitalisasi birokrasi. Proses pelayanan publik terus dilaksanakan dengan terobosan teknologi komunikasi-informasi.
Fahri Hamzah yang juga ikut dalam Verifikasi virtual juga mengucapkan terimakasihnya kepada Kemenkumham RI yang telah bekerja maksimal dalam Covid-19.
Semoga dengan adanya Partai Gelora Indonesia bisa mewarnai dinamika perpolitikan di Indonesia dengan semangat baru. (ZAN)