• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Melanggar Perjanjian

Ilustrasi opini melanggar perjanjian. - Administrasinegara.site

Opini: Historisitas Yang Melanggar Perjanjian

benlaris by benlaris
in Kabar, Opini
0 0
0
337
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Opini berjudul “Historisitas Yang Melanggar Perjanjian”
Oleh: M Afnan Hadikusumo
(Senator DPD RI 2019-2024, Ketua Umum PP Tapak Suci)

ERAMADANI.COM, – Hiduplah di sebuah wilayah empat orang yang bertetangga, Kang Karyo, Mat Sani, Dul Kamit, dan Cak Dikun. Keempatnya memiliki wilayah perkebunan.

Masing-masing perkebunan itu ditandai dengan pathok-pathok yang jelas sesuai dengan perjanjian.

Di wilayah tersebut banyak sekali berkeliaran ayam hutan, namanya juga ayam liar, mereka akan berpindah-pindah lokasi untuk mencari makanan pokok mereka.

Ayam hutan tersebut sering ditangkapi selain untuk memenuhi gizi keluarga, juga dijual untuk menambah income.

Kondisi Ekonomi

Ilustrasi kondisi ekonomi. – Dictio.id

Kondisi ekonomi keempat tetangga tersebut boleh dikata dalam taraf berkembang, Sehingga untuk memenuhi kebutuhan yang sedikit agak mewah harus berhutang kepada tetangga mereka yang lebih kaya yang jauhnya puluhan kilometer dari wilayah tersebut, yakni Tuan Dekok.

Tuan Dekok adalah Orang Kaya Baru yang memiliki perkebunan sangat luas, centheng yang banyak, anaknyapun juga banyak.

Walaupun jarak rumahnya jauh, tapi karena memiliki banyak harta maka dia sering menjadi tumpuan harapan bagi empat orang tetangga itu untuk “NGUTANG”.

Suatu saat anak-anak Tuan Dekok ketahuan mengejar-ngejar dan menangkap ayam hutan di sekitaran kebun Kang Karyo, dimana lokasinya jauh dari wilayah Tuan Dekok.

Sehingga menimbulkan protes dari Kang Karyo maupun anak-anaknya, yang menurut mereka anak-anak tuan Dekok telah melanggar garis batas wilayah sebagaimana yang sudah diatur dalam perjanjian.

Akan tetapi protes tersebut diabaikan, dengan alasan bahwa nenek moyang mereka dulu ketika berburu ayam hutan itu sampai di wilayah perkebunan Kang Karyo, Mat Sani, Dul Kamit, dan Cak Dikun.

Bak Melanggar Perjanjian, Hubungan Indonesia dan China

Pontensi laut Natuna. – Ekonomi.bisnis.com

Kira-kira itulah lakon yang kini sedang dialami Indonesia dengan Tiongkok. Walaupun Tiongkok pernah menandatangani kesepakatan United Nations Convention on the Law of the Sea disingkat UNCLOS.

Disebut Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut, yakni perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara.

Dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut.

Konvensi disimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958. Namun dengan alasan historis di atas, Tiongkok merasa berhak untuk menangkap hasil laut di wilayah Indonesia.

Kembali ke kehidupan bertetangga, hidup berrtetangga antar Negara akan berjalan dengan baik jika antar Negara bisa saling menghargai kedaulatan masing-masing.

Dapat saling memberi dan menerima, serta menjaga martabat Negara lain dan saling membantu.

Jika “Historisitas” dijadikan sebagai alasan pembenar untuk memasuki wilayah Negara lain.

Maka suku bangsa nomaden sesungguhnya yang lebih berhak untuk keluar masuk suatu Negara. Karena mereka mempunyai prinsip kekuasan wilayahnya “SELUAS KAKI MELANGKAH DAN SEJAUH MATA MEMANDANG”.

Perlu juga dipikirkan, jika persoalannya adalah perebutan ikan di laut, maka untuk menghindari keributan hendaknya setiap ikan dibekali KTP, sehingga ikan yang ber KTP Indonesia tidak boleh ditangkap nelayan Negara lain begitupun sebaliknya. (HAD)

Tags: ekonomiekonomi globalEkonomi IndonesiaHistorisitas Yang Melanggar PerjanjianIndonesiaindonesia kuIndonesia MajuIndonesia Masa Kiniindonesia rayaKepulauan NatunaLaut IndonesiaMelanggar PerjanjianPerairan NatunaPotret IndonesiaPotret NusantaraWajah Indonesia
Previous Post

Relawan Laznas Wahdah Evakuasi Desa Terisolir di Banten

Next Post

Bupati Bangli Ajak Semua Pihak Berpartisipasi Tanam Pohon

benlaris

benlaris

Next Post
tanam pohon

Bupati Bangli Ajak Semua Pihak Berpartisipasi Tanam Pohon

suzuki saluto

Siap Meluncur di Indonesia, Suzuki Saluto Tandingi Vespa LX

menambahkan susu

Manfaatnya Menambahkan Susu ke Dalam Teh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.