ERAMADANI.COM – Menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polda Bali dan jajarannya menggelar Operasi Zebra Agung. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 24 November hingga 7 Desember.
Melansir dari balipost.com, selain melakukan teguran, polisi juga menerapkan tilang elektronik (E-Tilang) bagi pelanggar lalu lintas. Oleh karena itu untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas) yang mantap dan mencegah penyebaran Covid-19, Polres Badung beserta jajaran dengan didukung instansi terkait lainnya menggelar Operasi Zebra Agung 2022. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Bali.
Dalam operasi ini, Polres Badung mengerahkan 87 personel dengan sasaran segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, baik sebelum, pada saat, maupun pasca Operasi Zebra Agung.
Melalui operasi ini, kata Dedy, diharapkan tercapai turunnya angka kecelakaan dan mampu menekan jumlah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Saat melaksanakan operasi utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada, hindari pungli dan lakukan tugas dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat.