Jakarta, 10 Desember 2024 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal. Kepala BPJPH, Haikal Hassan, secara tegas meminta masyarakat untuk melaporkan setiap temuan oknum atau lembaga yang mematok harga sertifikasi halal di atas ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di kantor BPJPH, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2024).
"Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," tegas Haikal Hassan, yang akrab disapa Babe Haikal. Ia menekankan bahwa sebagian besar kasus pelanggaran penetapan harga sertifikasi halal melibatkan pihak ketiga, bukan petugas BPJPH itu sendiri. Hal ini menunjukkan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan celah sistem untuk memperkaya diri secara tidak adil.
"Di internal BPJPH, insyaallah tidak ada. Yang banyak bermasalah itu pihak ketiga," jelas Babe Haikal. Ia menghimbau masyarakat untuk proaktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pungli. BPJPH menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang disertai bukti yang valid.
"Catat, rekam, dan laporkan! Jika Anda menemukan bukti pungli, segera laporkan kepada kami. Kami akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pemerasan ini," ujarnya dengan nada tegas. BPJPH berkomitmen untuk melakukan penyisiran menyeluruh terhadap praktik-praktik ilegal tersebut dan menjamin transparansi dalam proses sertifikasi halal.
"Kami berjanji akan menindak semua pihak yang melanggar aturan. Bukti rekaman Anda sangat penting. Kirimkan kepada kami. BPJPH akan memastikan proses sertifikasi halal berjalan tertib dan sesuai aturan," pungkasnya.
Pernyataan tegas Kepala BPJPH ini menjadi respons atas laporan-laporan yang diterima mengenai praktik pungli dalam proses sertifikasi halal. BPJPH telah menetapkan tarif resmi untuk layanan sertifikasi halal berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. Kedua regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Keberadaan regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi biaya sertifikasi halal, sekaligus melindungi pelaku usaha dari praktik-praktik curang. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembebasan biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). UMK dapat memanfaatkan skema sertifikasi halal self declare melalui aplikasi PUSAKA Kemenag atau melalui Sihalal di ptsp.halal.go.id.
Untuk pelaku usaha UMK yang memilih jalur reguler, BPJPH menetapkan tarif yang sangat terjangkau, yaitu sebesar Rp 650.000. Rincian biaya tersebut meliputi biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp 300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp 350.000. Besaran biaya ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang dikenakan pada usaha menengah dan besar.
Bagi usaha menengah yang memproduksi makanan dengan proses dan material sederhana, total biaya sertifikasi halal mencapai Rp 8.000.000. Rinciannya adalah biaya permohonan sertifikat sebesar Rp 5.000.000 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp 3.000.000. Besaran biaya untuk usaha besar dan usaha dari luar negeri tentunya lebih tinggi lagi, mencerminkan kompleksitas proses dan pemeriksaan yang dibutuhkan.
Berikut rincian lengkap biaya sertifikasi halal berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH, yang dikutip dari laman resmi Kemenag:
Komponen Biaya Permohonan Sertifikat Halal (per sertifikat):
-
Permohonan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
- Usaha Menengah: Rp 5.000.000
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000
-
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
- Usaha Menengah: Rp 2.400.000
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000
-
Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000
Selain itu, terdapat juga daftar batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, yang berbeda antara UMK dengan usaha menengah, besar, dan luar negeri. Rincian lengkapnya dapat diakses melalui laman resmi Kemenag.
Perbedaan biaya ini didasarkan pada kompleksitas produk, proses produksi, dan skala usaha. BPJPH berupaya untuk menjaga agar biaya sertifikasi halal tetap terjangkau dan tidak menjadi beban bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Namun, praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu telah mengaburkan tujuan mulia tersebut.
Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi pungli sangatlah penting. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan program sertifikasi halal nasional. Dengan melaporkan setiap pelanggaran, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. BPJPH siap menindak tegas setiap pelanggaran dan melindungi hak-hak pelaku usaha dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk memanfaatkan saluran pelaporan yang telah disediakan oleh BPJPH untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi. Keberhasilan program sertifikasi halal bergantung pada kerjasama dan partisipasi aktif seluruh pihak yang terlibat.