ERAMADANI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang kebijakan relaksasi kredit bagi para nasabah terdampak pandemi Covid-19 hingga Maret 2021. Perpanjangan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020.
“Sebagai quick response atas dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19),
pada bulan Maret 2020 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020
tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Covid-19)
yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.”
OJK dalam keterangannya, Minggu (13/12/20)
Melansir dari news.beritabali.com, OJK memang ingin memperpanjang program rekronstruksi kredit perbankan maupun perusahaan pembiayaan kepada debitur.
Program restrukturisasi itu tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020.
Perpanjangan Relaksasi Kredit OJK Bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menerangkan rencana perpanjangan ini sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional.
Rencana perpanjangan ini juga agar kredit para dunia usaha yang bergerak pada sektor riil, yang masih mampu bertahan tidak terkategorikan sebagai kredit macet atau Non Performing Loan (NPL).
“Apabila ini sudah terjadi, harapan kita sebelum ini berakhir, pemerintah memberikan aba-aba sudah mulai waktunya untuk bangkit di bulan Juli. Tinggal kita lihat apa nasabah perlu perpanjangan POJK 11,” paparnya.
Otoritas Jasa Keuangan mencatat sebanyak 6,37 juta debitur perbankan telah mendapatkan program restrukturisasi kredit hingga 20 Juli 2020.
Dari total debitur tersebut, sebanyak 5,38 juta berasal dari UMKM dengan nilai sebesar Rp 330,27 triliun.
Sementara sisanya sebanyak 1,34 juta debitur berasal dari non-UMKM dengan nilai sebesar Rp 454,09 triliun.
“Per 20 Juli proses perkreditan restrukturisasi dengan memanfaatkan POJK ke-11 ini telah mencapai Rp 784,36 triliun, dengan nasabah sejumlah 6,73 juta,” kata Wimboh. (ITM)