ERAMADANI.COM, JAKARTA – Jumat (10/02/2020) kemarin, resmi berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, fitur motor ojek online antar jemput penumpang dari dua aplikasi Gojek dan Grab sudah tidak bisa lagi digunakan.
Berdasarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pengemudi ojek online akan dilarang membawa penumpang selama PSBB diberlakukan.
Kebijakan PSBB ini berimbas pada hilangnya layanan ojol membawa penumpang dari aplikasi Gojek dan Grab Indonesia.
Kebijakan yang diambil guna memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 ini diprotes oleh para pengemudi (driver) ojek online (ojol).
Ojek online akan dilarang membawa penumpang selama PSBB
Berdasarkan aturan tersebut, pengemudi ojek online akan dilarang membawa penumpang selama PSBB diberlakukan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub yang telah disahkannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyebut mulai 10-23 April perusahaan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
Dengan melarang mitra perusahaan membawa penumpang untuk daerah Jabodetabek, kecuali mengangkut barang.
“Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB, perusahaan melarang ojek online membawa penumpang selama penerapan PSBB,” kata Nila
Grab Indonesia menjelaskan pihaknya mengikuti aturan Pemprov DKI Jakarta dengan cara menghilangkan layanan motor bawa penumpang.
Namun masyarakat dijelaskan perusahaan masih bisa menggunakan layanan antar jemput mobil dengan kapasitas penumpang terbatas dan motor dengan layanan angkut barang sesuai anjuran pemerintah.
“Untuk itu, kami ingin menyampaikan bahwa berbagai layanan Grab -pengiriman makanan, pengiriman Barang,” tulis Grab dalam keterangan resmi.
GrabMart dan Transportasi- akan tetap beroperasi untuk melayani penduduk DKI Jakarta dan Indonesia dengan tetap menyediakan layanan harian terpenting dengan cara yang paling aman,” lanjutnya.
Fiturnyapun Ikut Hilang
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan para driver ojol sudah tidak bisa mengantar penumpang karena fitur tersebut pun raib dari aplikasi baik Gojek mau pun Grab Indonesia.
“Kami (ojek online) kecewa berat padahal fitur tersebut merupakan penyemangat kami, 70-80 persen penghasilan pengemudi dari mengantar penumpang,” kata Igun.
Igun menyebut banyak dari driver ojol yang kebingungan sebab sumber utama penghasilan mereka kini telah dihapuskan dari sistem.
Sementara bantuan dari pemerintah belum diberikan. Berbagai cara pun telah dilakukannya untuk mengurangi beban driver ojol namun tak berbuah.
Ia mengaku telah menempuh langkah persuasif, diskusi dengan Pemprov DKI Jakarta dilakukan agar pada pengemudi ojol.
Masih dapat mengantar penumpang, namun pemerintah berkeras untuk menghapus fitur tersebut selama PSBB.
“Kami harap pemerintah mengevaluasi pelarangan membawa penumpang,” ucapnya.
“Kemarin dalam pembicaraan dengan Menteri Perhubungan, kami berpandangan untuk diizinkan (mengangkut penumpang),” kata Anies saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta.
“Tapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka Peraturan Gubernur harus sejalan dengan itu,” katanya.
Ia mengungkapkan apabila nanti ada perubahan, Pemprov DKI bakal melakukan penyesuaian. Anies juga mengatakan.
Aturan pembatasan tak hanya berlaku bagi ojek online, tapi seluruh moda transportasi massal maupun pribadi. (RIE)