ERAMADANI.COM – Polri berencana mengganti nomor pada Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus.
“Ini kami sedang rancang, mudah-mudahan bisa tahun depan,” ujar Yusri saat dihubungi kumparan, Rabu (22/5/2024).
Yusri menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Saat ini, pembuatan SIM masih bisa dilakukan di luar domisili alamat KTP.
“Misalnya Anda sudah punya SIM aktif yang bikin di Bekasi. Tapi masih bisa bikin SIM baru yang sama di kota atau daerah lain. Nanti kalau sudah pakai NIK tidak bisa lagi begitu. Jadi itu namanya single data,” terangnya.
Melansir dari kumparan.com, Dengan menggunakan NIK sebagai nomor SIM, pihak kepolisian akan lebih mudah menjaring data seseorang bila ada keperluan penyelidikan.
“Jadi kita mengharapkan semua yang pakai kartu atau ID itu bisa menggunakan single data. Misalnya KTP itu sudah pakai NIK, makanya kalau nanti dicari nomor NIK itu akan keluar data KTP dan SIM juga jika sudah pakai NIK,” imbuhnya.
“Atau bisa juga BPJS misalnya nanti ikutan datanya pakai NIK ya akan keluar juga jika dicari. Ini kan memudahkan, data kita valid karena hanya punya SIM (pada setiap golongan). Bahwa Anda hanya bisa punya SIM A satu, SIM C satu, dan sebagainya,” jelas Yusri.
Penerapan NIK sebagai nomor SIM diharapkan dapat:
- Mempermudah pendataan dan verifikasi identitas pengguna SIM.
- Mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan SIM.
- Meningkatkan keamanan dan tertib berlalu lintas.
Rencana ini masih dalam tahap perancangan dan diharapkan dapat diterapkan tahun depan.