ERAMADANI.COM, BALI – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021 kini diubah sistemnya menjadi PPKM Mikro. Adapun langkah ini pemerintah ambil lantaran PKKM pertama kurang efektif dalam menekan penyebaran Covid-19.
Sementara itu, sasaran PPKM Mikro ini lebih spesifik yaitu desa-desa yang masuk zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021, Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Pelaksanaan PPKM Mikro ini bukanlah tanpa sebab, melainkan mempertimbangkan dua hal yang serius di Provinsi Bali.
- Masih tingginya Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19.
- Perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.
Poin-poin Utama dari Ketentuan-ketentuan PPKM Mikro
1. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan yang tertetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021.
2. Penerapan PPKM berbasis Desa/Kelurahan di masing-masing sektor.
3. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan.
4. Setiap orang agar membatasi aktivitas di luar rumah dan berupaya menunda/mengurangi perjalanan keluar daerah.
5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan.
6. Semua pihak agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab menaati ketentuan.
7. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana pada angka 6 akan mendapat sanksi secara tegas, sesuai dengan peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
8. Kepada Perbekel/Lurah agar bersinergi dengan Bendesa Adat.
9. Kepada Bupati/Wali Kota se-Bali agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan, dengan pemimpinnya ialah camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan.
10. Kepada Bupati/Wali Kota se-Bali agar meningkatkan jumlah dan jangkauan tracing, testing, dan treatment melalui peningkatan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan.
11. Kepada Bupati/Wali Kota se-Bali agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan pada wilayah masing-masing berdasarkan pada peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan, serta mengordinasikan, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
12. Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Gotong Royong Penanganan Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan terbebankan pada anggaran masing-masing unsur sesuai dengan pokok kebutuhan.
13. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, dan Pecalang Desa Adat agar melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masih, dan tegas untuk memastikan terlaksananya edaran ini secara efektif.
SE Nomor 03 Tahun 2021
SE Nomor 03 Tahun 2021 Berlaku Mulai 9 Februari 2021
Surat Edaran ini berlaku mulai Selasa, 9 Februari 2021 hingga Senin, 22 Februari 2021.
Dengan terbitnya SE Nomor 03 Tahun 2021 ini, maka SE Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali resmi tidak berlaku.
Sementara terkait upaya yang harus masyarakat lakukan ialah juga harus menerapkan 6M.
- Memakai masker standar dengan benar.
- Mencuci tangan.
- Menjaga jarak.
- Mengurangi bepergian.
- Meningkatkan imun.
- Menaati aturan.
(ITM)