ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan PSBB untuk wilayah Jawa dan Bali mulia 11-25 Januari mendatang, lantaran kedua wilayah ini memenuhi parameter penanganan pandemi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat melalui peraturan PSBB.
Sebagai upaya menekan penularan virus Corona/Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
“Oleh karena itu, pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan,” papar Airlangga.
Dalam memutuskan kebijakan ini, pemerintah memperhatikan sejumlah hal sesuai parameter perkembangan penanganan.
Misalnya zona risiko penularan dan rasio keterisian tempat tidur isolasi.
Melansir dari cnnindonesia.com, adapun keputusan ini berdasarkan kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.
Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.
Parameter tersebut antara lain tingkat kematian di atas rata-rata, tingkat kematian nasional sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi juga ICU di atas 70 persen.
Dengan adanya PSBB ini, maka akan ada kebijakan baru yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat, yakni sebagai berikut.
- Pembatasan pada tempat kerja dengan WFH 75 persen.
- Belajar secara daring.
- Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan.
- Pengurangan jam operasi moda transportasi.
(IAA)