ERAMADANI.COM, JAKARTA – Indonesia menutup pintu masuk bagi seluruh Warga Negara Asing (WNA) mulai 1-14 Januari 2021, lantaran ditemukannya varian baru SARS-CoV-2 di Inggris dan sejumlah negara lainnya.
Melansir dari kumparan.com, sementara bagi WNA yang tiba di Indonesia pada 28 – 31 Desember 2020, turut dalam kebijakan adendum SE Satgas Penanganan COVID-19 nomor 3 tahun 2020.
Adapun bunyi SE itu sebagai berikut:
a. menunjukkan hasil negatif melalui test PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan EHAC;
b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT/PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WN melakukan karantina wajib 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan;
c. setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT/PCR dan apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Adapun aturan dan tahapan kedatangan pada masa pandemi Covid-19 itu juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia.
Meski adanya penutupan bagi warga negara asing ke Indonesia, penutupan itu terkecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia hanya melarang warga negara asing dari Inggris memasuki wilayah Indonesia.
Baik secara langsung maupun transit di negara lain terlebih dahulu, lantaran imbas mutasi jenis baru Covid-19 di negara itu. (ITM)