• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result

MUI Bali Tolak Acara Berbau LGBT Dalam Pemilihan Mister dan Miss Gaya Dewata 2018

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Kabar
0 0
0
344
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali menyatakan sikap penolakan terhadap segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia dan Bali khususnya.

Dilansir dari Republika.co.id, Ketua Umum MUI Bali Muhammad Taufik Asadi mengatakan, pihaknya mendapat informasi rencana kegiatan Grand Final Pemilihan Mister dan Miss Gaya Dewata 2018 yang akan diselenggarakan Yayasan Gaya Dewata pada, Rabu 10 Oktober 2018.

“Ini jelas sangat memprihatinkan, sebab tindakan tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama di Indonesia,” kata Taufik secara tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (9/10).

MUI Bali sebagai wadah seluruh umat Islam di Bali selama ini menjalankan kaidah agama dan konstitusi RI. Taufik mengatakan, perilaku LGBT adalah menyimpang dan bertentangan dengan moral juga agama.

Perilaku LGBT dalam Islam adalah dosa besar. Hukumnya ada beberapa pendapat. Pertama, pelaku dihukum dengan hukuman zina karena dianalogikan sama-sama melakukan hal yang haram. Ini adalah pendapat Hadawiyah dari jamaah dari kaum salaf dan khalaf, juga Imam Syafii.

Kedua, pelaku homoseksual dan yang homo itu dibunuh, baik keduanya itu muhshonatau sudah pernah menikah dan bersetubuh, atau ghairu muhshon (belum pernah menikah). Ini merupakan pendapat pendukung dan qaul qadim as-Syafii. Menurut sejumlah ayat Alquran dan hadis, tindakan dosa besar wajib dihindari dan pelaku-pelakunya perlu dijatuhi hukuman.

Perilaku LGBT, sebut Taufik, juga bertentangan dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini juga bertentangan dengan Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, segala bentuk kegiatan bermuatan menyimpang merupakan perilaku inskontitusional.

“Untuk menghindari terjadinya hal-hal tak diinginkan, seperti adanya pembubaran paksa atau konflik horizontal antarkelompok masyarakat, MUI Bali memohon kepada pemerintah, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk melarang, membatalkan, dan membubarkan kegiatan tersebut,” kata Taufik.

Tidak hanya itu, Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bali menolak Grand Final Pemilihan Mister dan Miss Gaya Dewata 2018. Pasalnya acara tersebut diduga mengandung aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Bali, Zulfikar Ramly menegaskan bahwa aktivitas LGBT bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai budaya Indonesia. Selain itu, juga bertentangan dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia.

“Aktivitas LGBT bertentangan dengan dengan ajaran agama-agama yang diakui di Indonesia serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 khususnya Pasal 28 J dan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,” terang Zulfikar Ramly dalam keterangan tertulisnya.

Zulfikar menekankan bahwa prilaku LGBT beserta seluruh kegiatan yang bermuatan menyimpang adalah bentuk prilaku yang inkonstitusional. Terlebih, kata Ramly, di dalam Islam, LGBT merupakan perbuatan haram.

“Majelis Hukum, HAM dan Konstitusi Muhammadiyah Bali memohon kepada pemerintah dalam hal ini, pihak aparat kepolisian daerah Bali untuk melarang dan membatalkan serta membubarkan kegiatan tersebut,” tambahnya.

Amir Sahabat Subuh Bali Yusuf Santiaji mendukung keputusan MUI Bali dan Muhammadiyah Bali serta akan mengawal fatwa MUI tersebut.

Tags: gaya dewataLaranganlgbtmister & miss
Previous Post

Bantu Korban Bencana Gempa dan Tsunami Palu, Aliansi Pemuda Bali Peduli Kompak Galang Dana Kemanusiaan

Next Post

Rangkaian Kajian Ustadz Oemar Mita,Lc di Bali yang Diadakan The Fa1th Berasama Sahabat Subuh Bali dan Yuk Ngaji Bali

benlaris

benlaris

Next Post

Rangkaian Kajian Ustadz Oemar Mita,Lc di Bali yang Diadakan The Fa1th Berasama Sahabat Subuh Bali dan Yuk Ngaji Bali

Safari Masjid Bali Mengajak Anak Muda Ikut Ramaikan Kajian dan Kegiatan-kegiatan di Masjid

Bantuan Belum Merata, DSM Jangkau 5 Lokasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.